Sidang Lanjutan Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Oditur Militer Periksa Delapan Saksi
Sidang kedua ini nantinya akan menghadirkan delapan saksi.
Sidang penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). Sidang kedua ini nantinya akan menghadirkan delapan saksi.
"Pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya memanggil delapan orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan sebelumnya, Rabu 29 April 2026.
Pada kasus ini, total ada delapan saksi yang terdiri dari sipil dan militer. Berikut daftarnya:
Daftar Saksi
-Saksi-1: Heri Heryadi
Pangkat: Kolonel Infanteri
Jabatan: Dandenma Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
-Saksi-2: Muhammad Hidayat
Pekerjaan: Buruh Lepas
-Saksi-3: Pajri
Pekerjaan: Buruh Lepas
-Saksi-4: Nurhadi
Pekerjaan: Wiraswasta
-Saksi-5: Alwi Hakim Nasution
Pangkat: Letkol Chk
Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
-Saksi-6: Suyanto, AMd.Kep
Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P
Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes
Kesatuan: Denkes Bais TNI
-Saksi-7: Arif Firdaus
Pangkat: Sertu
Jabatan: Danru Provos Denma
Kesatuan: Bais TNI
-Saksi-8: :M. Arif Widayanto
Pangkat: Serda NRP
Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma
Kesatuan: Denma Bais TNI
Sebagai informasi, pada pemeriksaan saksi, hakim juga meminta pihak oditur menghadirkan korban yakni Andrie Yunus. Namun Andrie, melalui pengacaranya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memastikan tidak akan mengindahkan permintaan tersebut karena alasan kesehatan.
"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ujar Airlangga Julio di Jakarta beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi penyerang akr keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:
Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;
Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;
Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.