Fakta Mengejutkan Sidang Kasus Andrie Yunus, Terdakwa Ungkap Alasan Siram Air Keras Demi Beri Efek Jera
Berdasarkan surat dakwaan terungkap alasan empat terdakwa menyerang Andrie Yunus menggunakan air keras.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyidangkan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana ini menghadirkan empat terdakwa yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Berdasarkan surat dakwaan terungkap alasan empat terdakwa menyerang Andrie Yunus menggunakan air keras. Serangan itu dilakukan terdakwa untuk memberi efek jera karena merasa sakit hati terkait tindakan Andrie Yunus mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI tengah membahas revisi UU TNI.
Terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus itu sudah menginjak-injak marwah TNI. Terdakwa juga kesal aktivitas Andrie terkait militer.
"Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/4).
Terdakwa Merencanakan Serangan
Selain memberi efek jera, dalam surat dakwaan juga terungkap terdakwa telah merencanakan menyiram cairan kimia terhadap Andrie Yunus hingga mengakibatkan korban kehilangan fungi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna adalah perbuatan tidak pantas dilakukan anggota TNI.
"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TNI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A- 07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Mart 2026 guna diproses secara hukum lebih lanjut," ujar Iswadi.
Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Oditur menerapkan pasal berlapis terhadap terdakwa terkait Primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diketahui, terdakwa I bernama Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Terdakwa II bernama Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW). Terdakwa III bernam Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) dan Terdakwa IV bernama Letnan Satu Sami Lakka (SL).