Pernah Tugas Misi Perdamaian PBB dan Dapat Penghargaan, Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan
Permintaan dihukum ringan itu disampaikan kuasa hukum empat terdakwa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Terdakwa penyiram air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus ternyata pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tugas empat prajurit TNI terdakwa penyiram Andrie Yunus itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).
"Para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara. Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian perserikatan bangsa-bangsa atau BBB," kata penasihat hukum terdakwa, Andi Asfar Baharuddin saat membaca pleidoi.
Dapat Penghargaan Negara
Tak hanya bertugas dalam misi perdamaian PBB, empat terdakwa juga memperoleh pengakuan negara melalui pelbagai penghargaan dan tanda kehormatan diberikan selama mereka bertugas.
"Para terdakwa memperoleh penghargaan negara atas kesetiaan dan pengabdiannya," ujar kuasa hukum lainnya, Ahmad Hariri.
Selain mendapat penghargaan akibat peran bertugas di PBB, Andi mengatakan, empat terdakwa juga sebelumnya tidak pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin berat. Bahkan, terdakwa juga bukan residivis dan bukan pelaku dengan karakter kriminal menetap.
Karena keadaan itu menurut Andi, memiliki relevansi hukum sangat penting, apabila dikaitkan dengan paradigma pemidanaan dianut dalam KUHP.
Andi lantas mengutip Pasal 51 UU KUHP yang tegas menyatakaan pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidanan melalui pembinaan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan dan tanggung jawab pelaku.
Dia juga mengutip Pasal 52 KUPH yang menekankan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Dalam pleidoi empat terdakwa, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Kronologi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dalam surat tuntutan dibacakan di persidangan, Oditur mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan setelah para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa mengendarai satu sepeda motor disebut mendahului kendaraan korban, sementara dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang.
Sesampainya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan melaju melalui jalur berlawanan. Ketika korban semakin dekat, motor tersebut memperlambat kecepatannya. Saat kedua kendaraan berpapasan, Terdakwa I disebut langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh korban.
“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.
Setelah melakukan aksinya, para terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Terdakwa I dan II bergerak ke arah RSCM, sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.
Korban Berteriak Kesakitan dan Ditolong Warga
Usai disiram cairan asam, Andrie Yunus sempat melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya. Namun sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, ia mulai merasakan sensasi panas yang sangat hebat akibat cairan yang mengenai tubuhnya.
Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi kesakitan, Andrie melepaskan jaket dan pakaian yang dikenakannya.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang datang ke lokasi berupaya memberikan pertolongan dengan menyiram tubuh korban menggunakan air setelah melihat kulitnya memerah akibat paparan cairan tersebut.
Pada saat yang sama, beberapa rekan korban sempat mencoba mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para pelaku berhasil melarikan diri dan kehilangan jejak.
Andrie kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, rasa sakit yang dialaminya semakin parah hingga menarik perhatian warga di sekitar mess.
Melihat kondisi korban yang terus memburuk, warga akhirnya membawa Andrie ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis.