Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus (Merdeka.com)

Motif di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akhirnya terkuak. Empat oknum TNI yang kini jadi terdakwa diduga menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terus kemudian untuk yang kedua untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata dia kepada wartawan.

Meski korban belum bisa dimintai keterangan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik sudah dua kali memanggil korban melalui LPSK, namun belum terpenuhi.

"Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," ucap dia.

Meski begitu, pelimpahan perkara tetap dilakukan. Penyidik menilai alat bukti sudah cukup. Selain visum, penyidik mengantongi keterangan saksi dan pengakuan para tersangka. Unsur minimal dua alat bukti dinilai telah terpenuhi.

"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.

Dengan dasar itu, perkara dilimpahkan untuk segera disidangkan. Dia menegaskan langkah ini demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar dia.

Rekomendasi