Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum
Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Oditur Militer menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum yang tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Izinkan kami mengutarakan hal yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami, Mengenai legal opinion, Berdasarkan kondisi psikologis tersebut, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Oditur.
"Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan," sambung dia.
Dinilai sebagai Balas Dendam di Luar Hukum
Menurut Oditur, perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembalasan yang dilakukan di luar jalur hukum terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum,” ujar Oditur.
Dalam pertimbangannya, Oditur menegaskan bahwa dampak perbuatan para terdakwa tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik, tetapi juga berimbas pada citra institusi TNI. Bahkan, kerugian reputasi yang timbul akibat perkara tersebut dinilai sulit dipulihkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Motif Berawal dari Sentimen terhadap Korban
Terkait motif, Oditur menyebut para terdakwa memiliki kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap telah merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI serta berbagai kritik yang disampaikannya terhadap institusi militer.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban Saudara Andriyono yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 19 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya," ujar dia.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, Oditur juga menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Pertama, tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Kedua, perbuatan tersebut telah merusak nama baik TNI sebagai institusi negara. Ketiga, akibat aksi yang dilakukan, korban mengalami luka berat dengan dampak yang serius.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang dinilai meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Oditur.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.