KPK Buka Lelang Barang Rampasan Korupsi, iPhone 11 Pro Dibanderol Mulai Rp231 Ribu
Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan beragam barang bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari kendaraan, perangkat elektronik, hingga tanah dan bangunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Juni 2026.
Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan beragam barang bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari kendaraan, perangkat elektronik, hingga tanah dan bangunan. Informasi lelang tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui akun media sosial @lelangkpkofficial dan laman resmi Lelang KPK.
iPhone 11 Pro Dilelang Mulai Rp231 Ribu
Salah satu barang yang menarik perhatian adalah sebuah iPhone 11 Pro berkapasitas 64 GB yang memiliki nilai limit hanya Rp231 ribu.
Peserta lelang yang berminat cukup menyetorkan uang jaminan sebesar Rp100 ribu untuk mengikuti proses penawaran.
Meski dibanderol sangat murah, ponsel tersebut diketahui berada dalam kondisi iCloud terkunci sehingga memengaruhi nilai jualnya di pasar.
Pajero Sport Dakar Dibuka dari Rp241 Juta
Selain perangkat elektronik, KPK juga melelang sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2016 berwarna putih.
Kendaraan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp241.090.000 dengan status legalitas yang dinyatakan lengkap, termasuk dokumen BPKB dan STNK.
Mobil tersebut berada di KPKNL Jakarta III dan dapat dilihat langsung oleh calon peserta lelang. Untuk mengikuti proses penawaran, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp120 juta.
Mesin Kopi Italia Jadi Barang Unik dalam Lelang
Barang menarik lainnya yang turut dilelang adalah mesin kopi premium merek La Marzocco Linea PB 2 AV produksi Italia tahun 2017.
Mesin kopi tersebut memiliki nilai limit Rp77,6 juta dengan uang jaminan sebesar Rp35 juta.
Calon peserta lelang juga dapat melihat langsung kondisi barang di KPKNL Jakarta III sebelum mengikuti proses penawaran.
Truk, Eskavator hingga Traktor Ikut Dilelang
Tidak hanya mobil dan sepeda motor, KPK juga melelang berbagai kendaraan berat dan alat kerja dalam periode lelang Juni 2026.
Tercatat terdapat enam unit truk dengan berbagai spesifikasi yang ditawarkan dengan nilai limit di kisaran Rp100 jutaan.
Selain itu, tersedia pula satu unit eskavator dengan nilai limit sekitar Rp160 juta. Beberapa alat berat lainnya juga masuk dalam daftar barang yang dapat diikuti peserta lelang.
Memahami Nilai Limit dan Uang Jaminan
Dalam mekanisme lelang, nilai limit merupakan harga dasar atau batas bawah yang ditetapkan untuk memulai proses penawaran (bidding).
Peserta dapat mengajukan penawaran di atas nilai limit sesuai kelipatan yang ditentukan hingga mencapai harga tertinggi.
Sementara itu, uang jaminan merupakan dana yang harus disetorkan ke kas negara sebagai syarat mengikuti proses lelang. Besaran uang jaminan berbeda-beda untuk setiap barang, tergantung jenis dan nilai aset yang dilelang.
Lelang barang rampasan ini menjadi salah satu upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.