KPK Geledah Kembali Rumah Silmy Karim, Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Sebelumnya, sejumlah aset di kediaman Silmy juga telah disegel oleh KPK dalam rangkaian OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, kembali didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, sejumlah aset di kediaman Silmy juga telah disegel oleh KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rumah Silmy menjadi salah satu lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis penyegelan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
KPK Cari Bukti Tambahan
Menurut Budi, penggeledahan lanjutan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, enam unit mobil Toyota Innova yang membawa tim penyidik KPK tiba di kediaman Silmy sekitar pukul 13.46 WIB. Rombongan kemudian langsung memasuki area rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejumlah penyidik tampak mengenakan rompi dan topi khas KPK sebelum masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan.
Pengamanan Ketat dari Brimob
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Brigade Mobile (Brimob) bersenjata laras panjang terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya kegiatan penyidik.
Kehadiran aparat bersenjata tersebut membuat akses di sekitar rumah terpantau lebih terbatas selama proses penggeledahan berlangsung.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka berinisial SK yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
“Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” katanya.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan keimigrasian tersebut.