Istana Bicara Sosok Wamen Imipas Pengganti Silmy Karim
Prabowo belum memutuskan sosok Wamen Imipas pengganti Silmy Karim. Hingga kini, tugas Silmy dialihkam ke Menteri Imipas Agus Andrianto.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Silmy Karim menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prabowo belum memutuskan sosok Wamen Imipas pengganti Silmy Karim. Hingga kini, tugas Silmy dialihkam ke Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Untuk sementara belum diputuskan (Presiden) mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).
"Karena kan yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri gitu," sambungnya.
Dia sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas agar kasus hukum yang menjerar Silmy Karim tak menganggu pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas," ujarnya.
Di sisi lain, Prasetyo memastikan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik di KPK maupun Kejaksaan Agung. Dia mengapresiasi para aparat penegak hukum yang bekerja keras menindak praktik korupsi.
"Izinkan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, kemudian Kepolisian, kemudian KPK yang terus bekerja keras luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi," pungkas Prasetyo.
Kasus Silmy Karim
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat.
Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.
"Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Dalam pemerasan ini, Silmy memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA.
"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ujar dia.
Selanjutnya, kata Setyo, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Gustri diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Setyo menyebut, para tersangka mengumpulkan uang korupsi sebesar Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. secara langsung layering/perantara," tutup Setyo.