'Setiap Klik Ada Harganya', KPK Ungkap Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim Cs
Selain Silmy, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dari total 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain Silmy, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dari total 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan kasus tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung secara terstruktur dan sistematis. Menurutnya, terdapat pembagian peran yang jelas dalam menjalankan praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Setyo menjelaskan, pola kerja para pelaku menggunakan mekanisme top-down dalam pemberian perintah, sementara pengumpulan uang dilakukan secara bottom-up sebelum akhirnya disetorkan ke pihak-pihak tertentu.
"Karena kelihatannya ini kan alurnya dari top down, kemudian proses pengumpulannya dari bottom-up, setoran ini gitu. Jadi kan tidak mungkin satu orang maksudnya itu melakukan semua pekerjaan itu. Jadi ada semacam pembagian pekerjaan," ungkap Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
"Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikan," sambungnya.
Terbongkar dari Penyelidikan Rekening
Setyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup terhadap sejumlah akun mobile banking yang diduga terkait dengan praktik tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, KPK berhasil memetakan aliran dana, mulai dari proses penampungan uang, penarikan, hingga penyerahan kepada sejumlah pejabat yang diduga menerima bagian, termasuk Silmy Karim.
Menurutnya, pola transaksi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap jaringan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
Gunakan Kode "Malaikat" dan Istilah Grup Band
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka disebut menggunakan sejumlah istilah khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan besaran maupun tujuan aliran dana.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.
Modus: "Setiap Klik Ada Harganya"
KPK mengungkap praktik pemerasan dilakukan dalam hampir setiap tahapan pengurusan izin tinggal WNA. Setyo menyebut para pelaku menjadikan proses administrasi sebagai alat untuk meminta pembayaran tambahan dari pemohon.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’" ujar Setyo.
Menurutnya, sebagian besar WNA mengurus izin tinggal melalui biro jasa. Dalam prosedur normal, biro jasa membantu proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi dokumen, hingga izin tinggal diterbitkan.
Namun dalam praktiknya, proses tersebut diduga sengaja dipersulit.
Pemohon Dipaksa Bayar Berulang Kali
Setyo menjelaskan bahwa permohonan izin tinggal kerap ditolak atau diperlambat sehingga pemohon terdorong untuk mengeluarkan biaya tambahan.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.
Tak hanya di tingkat kantor imigrasi daerah, pembayaran tambahan juga diduga diminta pada proses verifikasi di tingkat pusat. Pemohon disebut harus mengeluarkan biaya lagi agar dokumen yang diajukan dapat diproses lebih lanjut.
"Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," ujarnya.
KPK kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.