Wamen Imipas: Penambahan Lapas 2026 Solusi Atasi Overcrowding Penjara
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengungkapkan rencana Penambahan Lapas 2026 sebanyak 33 unit untuk mengatasi kepadatan berlebih di penjara Indonesia dan meningkatkan kapasitas hingga 9.773 orang.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengumumkan rencana strategis untuk mengatasi masalah kepadatan berlebih (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Solusi yang ditawarkan adalah Penambahan Lapas 2026 sebanyak 33 unit, yang diharapkan dapat menekan tingkat kepadatan penghuni secara signifikan.
Dengan Penambahan Lapas 2026 ini, Kementerian Imipas menargetkan peningkatan kapasitas penampungan hingga lebih dari 9.773 orang. Langkah ini diambil mengingat tingkat overcrowded lapas dan rutan saat ini yang mendekati 100 persen, sehingga kapasitas yang ada perlu diperbesar secara drastis, seperti yang disampaikan Silmy di Jakarta, Kamis.
Pembangunan berbagai lapas dan rutan baru ini menjadi krusial demi memastikan pembinaan narapidana dapat dilakukan dengan lebih baik, sekaligus memperhatikan aspek hak asasi manusia mereka. Inisiatif ini diharapkan membawa perubahan positif dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Krisis Overcrowding dan Kebutuhan Kapasitas
Tingkat kepadatan berlebih di lapas dan rutan Indonesia saat ini memang menjadi isu serius, dengan angka yang mendekati 100 persen dari kapasitas seharusnya. Kondisi ini menyebabkan berbagai tantangan dalam pengelolaan dan pembinaan narapidana.
Berdasarkan pedoman praktis (rule of thumb) sebesar 0,1 persen dari jumlah penduduk, Indonesia seharusnya memiliki kapasitas penjara untuk menampung sekitar 280.000 orang. Namun, kapasitas rutan dan lapas yang tersedia di tanah air saat ini hanya mencapai sekitar 170.000 orang.
Angka ini menunjukkan adanya kekurangan kapasitas yang signifikan, mencapai sekitar 110.000 orang. Oleh karena itu, Penambahan Lapas 2026 menjadi langkah mendesak untuk menutup kesenjangan kapasitas ini dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih layak.
Strategi Pembangunan dan Anggaran Penambahan Lapas
Dari 33 lapas dan rutan yang akan dibangun, beberapa di antaranya direncanakan berlokasi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pulau ini saat ini memiliki 12 lapas, dan akan ditambah satu lapas lagi dengan kapasitas yang sangat besar, atau disebut mega prison, yang mampu menampung 4.000 orang.
Selain itu, Kementerian Imipas juga berencana membangun mega prison lainnya di Pulau Jawa. Rencana Penambahan Lapas 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang memadai.
Terkait anggaran pembangunan, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menyatakan bahwa perhitungan masih terus dilakukan. Meskipun anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas relatif terbatas, pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pembangunan lapas dan rutan tahun ini.
Berbeda dengan Ditjen Imigrasi yang memiliki anggaran lebih leluasa berkat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terus meningkat, bahkan mencapai rekor Rp10,4 triliun pada tahun 2025, Ditjen Pemasyarakatan sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Dampak Positif Penambahan Lapas bagi Pembinaan Napi
Penambahan Lapas 2026 bukan hanya sekadar menambah jumlah bangunan, tetapi juga bertujuan fundamental untuk memperbaiki kualitas pembinaan narapidana. Dengan kapasitas yang memadai, program rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif.
Kondisi yang tidak overcrowded akan memungkinkan petugas pemasyarakatan untuk memberikan perhatian yang lebih personal dan memastikan hak-hak dasar narapidana terpenuhi. Ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi dalam setiap lembaga pemasyarakatan.
Melalui lingkungan yang lebih manusiawi dan fasilitas yang mendukung, Penambahan Lapas 2026 diharapkan dapat menciptakan narapidana yang lebih siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Sumber: AntaraNews