KUHP Baru Berlaku: Sekolah, Masjid, hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial
Agus Andrianto, pihaknya sudah menyiapkan 968 tempat kerja pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merespons penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026, menekankan kesiapan lembaga dalam menegakkan aturan terbaru tersebut.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, pihaknya sudah menyiapkan 968 tempat kerja pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus melalui siaran pers, seperti dikutip Minggu (4/1).
968 Tempat yang Akan Menjadi Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Agus merinci, 968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, terdiri dari membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman konta, Panti Asuhan dan juga Pesantren.
Selain 968 tempat, lanjut Menteri Agus, sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
"1880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa," jelas purnawirawan jenderal polisi bintang empat ini.
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Menteri Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-Zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara," pungkas eks Kabareskrim Polri ini.
Sebagai informasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Diketahui, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
Sementera itu Direktur Jenderal Pemasayrakatan, Mashudi menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang saat ini siap bekerja adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu lagi Pembimbing Kemasyarakatan, juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.