Kuhap Baru
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Tuntutan 11+9 Menggema dalam Demo Hari Ini, Soroti Kenaikan BBM dan Harga Bahan Pokok
-
Massa Demo dari UBK Saling Dorong dengan Polisi, Berupaya Masuk Kawasan Patung Kuda
-
4 Titik Demo Digelar Hari Ini, Berikut Perkiraan Massa yang Akan Hadir
-
Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Amankan Demo Bawa Senpi
-
Kunjungan Presiden Jerman Bersamaan dengan Unjuk Rasa, Kapolda Metro Jaya Beri Instruksi Khusus
Berita Utama Lainnya
-
-
-
-
-
berita update KUHAP Baru Atur Pidana Kerja Sosial, Pelaku Bisa Dihukum Menanam Sayur hingga Membuat Konblok
-
-
-
berita update KUHP Baru Pasal 218 Soal Penyerangan Martabat Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Relawan Melapor
-
berita update KUHAP Baru: Penyidik Polhut, PPNS hingga Bea Cukai Tak Bisa Menangkap Tanpa Perintah Polri
-
Habiburokhman membeberkan sejumlah informasi yang ia nilai keliru terkait pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP.
DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), menjadi Undang-undang.
Ketua DPR Puan mengetok palu sidang, dan RKUHAP sah mejadi UU
Rapat paripurna pengesahan RKUHAP digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani didampingi para wakil ketua DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Proses pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan revisi KUHAP juga telah dilakukan dan dinilai cukup.