Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya kejujuran bagi para advokat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan pembekalan kepada ratusan advokat baru di Semarang. Beliau menegaskan bahwa kejujuran merupakan resep utama untuk sukses dalam menjalankan profesi hukum.
Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyoroti bahwa integritas advokat sangat menentukan perlindungan terhadap klien. Ia mengingatkan bahwa masyarakat akan dirugikan jika advokat tidak meningkatkan kualitas dan menjunjung tinggi kejujuran. Oleh karena itu, etika profesi harus menjadi dasar dalam setiap tugas.
Pembekalan ini menjadi bagian dari upaya Peradi untuk terus meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, dan dihadiri oleh 411 advokat baru se-Jawa Tengah.
Advertisement
Advertisement
Otto Hasibuan secara tegas menyatakan bahwa kejujuran dan etika profesi harus menjadi landasan utama bagi setiap advokat. Kejujuran ini mencakup aspek jujur kepada hukum serta kepada klien yang sedang mencari keadilan. Kualitas dan integritas yang tinggi dari advokat akan secara langsung berdampak pada perlindungan hukum bagi masyarakat.
Peradi, sebagai organisasi advokat tunggal, memiliki peran sentral dalam memastikan standar profesionalisme ini. Otto menjelaskan bahwa Peradi memiliki kewenangan penuh dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) hingga proses pengangkatan advokat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat yang berlaku.
Konsep organisasi advokat tunggal ini, menurut Otto, memberikan kepastian hukum dan standar yang seragam bagi seluruh advokat di Indonesia. "Hanya Peradi yang memiliki kewenangan tersebut," katanya. Ini penting untuk menjaga marwah profesi hukum dan memastikan setiap advokat memenuhi kriteria kualitas dan etika yang ditetapkan.
Advertisement
Advertisement
Selain menekankan kejujuran, Otto Hasibuan juga mengingatkan para advokat untuk terus memperbarui pengetahuan mereka. Ia secara khusus menyoroti pentingnya memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini sangat krusial dalam praktik hukum sehari-hari.
Pembekalan tersebut dilanjutkan dengan seminar nasional yang membahas peran advokat dalam penegakan hukum dan keadilan berdasarkan KUHAP baru. Seminar ini menarik perhatian besar, dengan 726 peserta luring dan 1.296 peserta daring. Ini menunjukkan antusiasme advokat untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan hukum.
Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya berfokus pada penyelesaian pidana melalui pengadilan. "Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Pada prinsipnya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, itu dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), turut memaparkan perluasan peran advokat. Menurutnya, KUHAP baru memberikan peran yang lebih luas bagi advokat, termasuk hak mendampingi klien sejak tahap penyelidikan dan mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kedudukan advokat itu ditinggikan dan diperluas kewenangannya. Antara lain, sebagai penegak hukum, advokat itu disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP, Pasal 2," kata Prof. Sri Endah. Ini menegaskan posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum, bukan hanya sebagai perwakilan klien.
Senada, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H.CLA., Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, menambahkan bahwa Pasal 149 KUHAP secara jelas menyatakan advokat sebagai penegak hukum. Advokat juga dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya, selama sesuai dengan undang-undang dan beritikad baik. "Kalau kita menjalankan tugas kita secara beritikad baik dan sesuai dengan etika maka aman, kira-kira seperti itu. UU Advokat pun menyampaikan seperti itu, Pasal 14," tuturnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews