Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus empat pelaku pencurian batang tembaga dan kabel grounding penangkal petir milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kerugian yang dialami pihak TVRI.
Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40). Mereka ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026, di beberapa lokasi berbeda di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Aksi pencurian ini terungkap setelah pihak TVRI melakukan pengecekan rutin dan menemukan adanya bekas galian serta hilangnya sejumlah batang tembaga, kemudian rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Menurut Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian di pemancar TVRI Muara Teweh, Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer 6, dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, sementara aksi kedua dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa ini mulai terungkap setelah saksi melakukan pengecekan di sekitar kawasan Stasiun Pemancar TVRI. Saksi menemukan adanya bekas galian dan sejumlah batang tembaga yang telah hilang, memicu kecurigaan. Setelah memeriksa rekaman CCTV, aktivitas para pelaku di lokasi kejadian pun terekam jelas.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh sebanyak dua kali. Mereka membawa batang tembaga hasil curian ke barak mereka, kemudian memotongnya menggunakan mesin gerinda agar lebih mudah dibawa dan dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Status Hukum Pelaku
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi batang tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, dua buah tang potong, satu gunting potong baja, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver.
Atas kejadian pencurian ini, pihak TVRI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta. Kerugian tersebut mendorong pihak LPP TVRI untuk segera melaporkan kasus ini ke Polres Barito Utara guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain kasus pencurian, hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa keempat orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu). "Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Iptu Novendra.
Advertisement
Sumber: AntaraNews