Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Keputusan ini diambil karena KPK berpegang pada aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini menunjukkan kepatuhan KPK terhadap regulasi hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap status tersangka ataupun terdakwa. Aturan KUHAP yang baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026. Oleh karena itu, KPK memastikan setiap proses hukum sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur termasuk dalam daftar tiga orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Namun, setelah penetapan tersangka, hanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang status pencekalannya diperpanjang oleh KPK.
Advertisement
Advertisement
Kepatuhan KPK pada KUHAP Baru
Keputusan KPK untuk tidak memperpanjang pencekalan Fuad Hasan Masyhur didasarkan pada Pasal 141 ayat (1) KUHAP yang baru. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pencegahan ke luar wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat (20/2).
KPK berkomitmen untuk menjalankan setiap proses hukum sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku, termasuk dalam hal pencegahan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas dan legalitas tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Kepatuhan ini penting untuk menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari.
Penerapan KUHAP baru ini menjadi landasan utama bagi KPK dalam menentukan kebijakan pencekalan. Dengan demikian, status hukum seseorang, apakah sudah menjadi tersangka atau terdakwa, menjadi krusial dalam keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku untuk semua kasus yang ditangani oleh KPK.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Kasus Korupsi Haji dan Pencekalan Awal
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. KPK terus mendalami setiap aspek terkait penyimpangan dalam pengelolaan haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang fantastis. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan tersangka ini menjadi langkah maju dalam penanganan kasus korupsi haji yang merugikan keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Kasus dan Upaya Hukum
Setelah penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari 2026. Upaya hukum ini merupakan hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. Namun, perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex. Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya juga dicegah, tidak termasuk dalam daftar perpanjangan pencekalan. Hal ini sejalan dengan penjelasan KPK mengenai penerapan KUHAP baru.
Keputusan KPK untuk tidak memperpanjang pencekalan Fuad Hasan menunjukkan bahwa lembaga tersebut konsisten dalam menerapkan aturan hukum terbaru. Meskipun demikian, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi haji ini masih terus berjalan, dengan fokus pada para tersangka yang telah ditetapkan. Publik menantikan kelanjutan penanganan kasus ini hingga tuntas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews