Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Dua Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif, Prioritaskan Pemulihan Sosial

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berhasil menuntaskan dua kasus pencurian via Keadilan Restoratif. Pendekatan ini prioritaskan perdamaian dan pemulihan, hindari persidangan. Simak detailnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Dua Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif, Prioritaskan Pemulihan Sosial
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berhasil menuntaskan dua kasus pencurian via Keadilan Restoratif. Pendekatan ini prioritaskan perdamaian dan pemulihan, hindari persidangan. Simak detailnya! (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berhasil menuntaskan dua perkara dugaan pencurian melalui skema keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Keputusan ini berarti kedua kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan ke persidangan di pengadilan, menandai langkah progresif dalam penegakan hukum. Penyelesaian ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, mengonfirmasi penyelesaian ini pada Jumat lalu di Banda Aceh. Dia menjelaskan bahwa dua perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif melibatkan tersangka berinisial I dan W. Kedua kasus ini mencerminkan upaya kejaksaan untuk mencari solusi di luar jalur litigasi formal.

Penyelesaian perkara ini dimungkinkan karena para pihak, baik tersangka maupun korban, telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Proses perdamaian tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa masing-masing, dengan fasilitasi aktif dari tim kejaksaan. Ini menunjukkan pentingnya peran komunitas dalam mencapai keadilan yang berimbang.

Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tersangka W disangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka diduga melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, bukan semata-mata pada pembalasan. Dalam konteks ini, Kejari Aceh Singkil memfasilitasi dialog antara pelaku, korban, dan komunitas. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan.

Penyelesaian melalui jalur RJ ini menjadi alternatif yang efektif untuk kasus-kasus tertentu. Hal ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Kejaksaan berupaya memastikan bahwa setiap keputusan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan dan sosial.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memiliki beberapa pertimbangan utama dalam memutuskan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Salah satu kriteria penting adalah ancaman pidana terhadap kedua tersangka berada di bawah lima tahun. Ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk penerapan RJ.

Selain itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan yang pertama kalinya bagi mereka. Keduanya juga bukan residivis atau individu yang pernah dipidana sebelumnya. Penting juga dicatat bahwa kasus ini bukan terkait narkotika, terorisme, maupun korupsi, yang merupakan jenis perkara yang umumnya tidak memenuhi syarat RJ.

Kedua tersangka telah mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan meminta maaf secara tulus kepada korban. Korban, pada gilirannya, juga telah memaafkan para tersangka tanpa adanya unsur paksaan. Dukungan dari masyarakat setempat juga menjadi faktor penentu, karena mereka menilai penyelesaian ini tidak meresahkan publik dan mengedepankan hubungan sosial yang lebih bermanfaat.

Raja Liola Gurusinga menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI. Peraturan ini menekankan pentingnya pemulihan serta keseimbangan perlindungan bagi korban dan tersangka, tanpa berorientasi pada pembalasan. Ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana.

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Pendekatan ini juga mengedepankan hati nurani dalam setiap pengambilan keputusan hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melaporkan hasil penyelesaian perkara berdasarkan RJ kepada pimpinan. Laporan ini bertujuan untuk mendapatkan penghentian penuntutan perkara secara resmi, sehingga ada kepastian hukum bagi para tersangka. Proses ini memastikan bahwa setiap langkah hukum diambil dengan prosedur yang jelas dan akuntabel.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi