Kejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok & Susu Anak
Ikrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak menerima laporan dari pihak Nex Parabola pada Oktober tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaIni merupakan bentuk keterjaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJaksa mempertemukan keduanya, dan saat itu korban merasa kasihan terhadap tersangka, terutama setelah mengetahui bahwa Subur mencuri untuk biaya persalinan ist
Baca SelengkapnyaGuna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaIkrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghentikan penyidikan kasus tarik tambang maut yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Unhas Sulsel). Dengan dihentikannya kasus itu, status tersangka Ketua Panitia Rahmansyah gugur.
"Tujuan utama dari penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan semula ada 32 tindak pidana yang menempuh jalur restorative justice, namun terdapat dua perkara yang tidak dapat dikabulkan.
Edward menilai keliru jika memandang restorative justice akan membuat hukum pidana menjadi permisif.
"Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif,"
Dalam menerapkan keadilan restoratif, polisi mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Dari 1.070 perkara yang dihentikan, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan. Dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.
Selain itu, restoratif justice diberikan karena ancaman pidananya tidak lebih lima tahun penjara.
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak. Seperti korban, pelaku hingga tokoh masyarakat.