Kejari Batang Serahkan Rp7,3 Miliar Kelebihan Bayar Listrik ke Pemkab, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Kejaksaan Negeri Batang berhasil mengembalikan dana Rp7,3 miliar atas kelebihan bayar listrik Pemkab Batang ke kas daerah. Temuan kelebihan bayar listrik Batang ini merupakan hasil penyelidikan pidsus yang berfokus pada pemulihan keuangan negara dan pengu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menyerahkan pengembalian dana sebesar Rp7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Dana ini merupakan kelebihan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan yang berhasil diidentifikasi dan dikembalikan. Penyerahan ini menandai keberhasilan upaya penegakan hukum dalam memulihkan keuangan daerah.
Kepala Kejari Kabupaten Batang, Raymond Ali, menjelaskan bahwa nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Penyelidikan ini berfokus pada pembayaran rekening listrik Pemkab Batang selama periode Tahun Anggaran 2022 hingga September 2024. Proses ini menunjukkan komitmen Kejari Batang dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Kelebihan pembayaran terjadi karena adanya proses validasi ID pelanggan yang tidak segera ditindaklanjuti, sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, temuan ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, penyelesaiannya difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan daerah.
Penyelidikan Kejari Batang Ungkap Kelebihan Pembayaran Listrik
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Batang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024. Melalui proses ini, tim Pidsus berhasil mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran tagihan listrik. Fokus utama penyelidikan adalah memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Raymond Ali menegaskan bahwa kelebihan pembayaran ini murni karena masalah administratif. Ketidaksesuaian dalam validasi ID pelanggan menyebabkan Pemkab Batang membayar lebih dari seharusnya. Situasi ini menyoroti pentingnya prosedur administrasi yang ketat dalam pengelolaan keuangan.
Meskipun bukan tindak pidana, Kejari Batang tetap memprioritaskan pengembalian dana tersebut ke kas daerah. Langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Upaya ini memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat dan efisien.
Pengembalian Dana untuk Pemulihan Keuangan Daerah Batang
Dana sebesar Rp7,3 miliar yang dikembalikan dari PLN ini selanjutnya disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Batang. Penyerahan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang bertujuan untuk pemulihan keuangan negara. Ini juga menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Bupati Batang, Faiz Kurniawan, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang. Beliau memuji upaya luar biasa Kejari dalam mengawal pengamanan aset dan keuangan daerah. Pengembalian kelebihan bayar listrik Batang ini menjadi contoh positif.
Bupati Faiz berharap langkah ini akan menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Selain itu, beliau juga berharap penyelesaian persoalan serupa di masa mendatang dapat dilakukan melalui pendekatan pemulihan kerugian negara. Ini mencerminkan komitmen Pemkab Batang terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Faiz Kurniawan menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice. Pengamanan aset dan keuangan daerah menjadi prioritas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif. Kejari Batang dan Pemkab Batang menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam menjaga keuangan publik.
Sumber: AntaraNews