Kejati Kalteng Kembali Terima Rp1,1 Miliar, Total Pengembalian Korupsi Zirkon Capai Rp2,1 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi zirkon, sehingga total dana yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar dan membuat pembaca penasaran bagaim

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Kalteng Kembali Terima Rp1,1 Miliar, Total Pengembalian Korupsi Zirkon Capai Rp2,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar terkait dugaan tindak pidana Korupsi Zirkon oleh PT. Investasi Mandiri, sehingga totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Lembaga penegak hukum ini menerima dana sebesar Rp1,1 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil. Dana tersebut berasal dari kasus yang melibatkan PT Investasi Mandiri selama periode 2020-2025.

Pengembalian terbaru ini menambah total dana yang berhasil diselamatkan menjadi lebih dari Rp2,1 miliar. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp975 juta pada tanggal 12 Desember 2025. Proses pengembalian kerugian negara ini dititipkan di Rekening Penampung Lelang (RPL) Kejati Kalteng yang berada di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalteng. Komitmen tersebut bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mencari dan mengumpulkan aset-aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejati Kalteng secara bertahap berhasil mengamankan dana kerugian negara dari kasus korupsi zirkon. Penerimaan terbaru sebesar Rp1,1 miliar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Total dana yang telah dikembalikan kini mencapai Rp2.111.137.500.

Dana pengembalian ini secara transparan disalurkan melalui Rekening Penampung Lelang (RPL) Kejati Kalteng. Rekening tersebut berlokasi di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara yang dirugikan.

Hendri Hanafi menekankan bahwa proses pengembalian ini adalah bagian integral dari penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan. Upaya ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

PT Investasi Mandiri, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon seluas 2.032 hektare, diduga melakukan penyimpangan. Lokasi IUP OP perusahaan berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin ini diterbitkan pada tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2020.

Perusahaan tersebut menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. RKAB ini seharusnya menjadi dasar penjualan komoditas dari lokasi pertambangan mereka. Namun, faktanya adalah sebaliknya dari apa yang seharusnya.

PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya membeli serta menampung hasil tambang masyarakat. Sumber tambang tersebut berasal dari beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB yang digunakan sebagai dasar penjualan dan ekspor komoditas.

Penyalahgunaan persetujuan RKAB ini menyebabkan penjualan komoditas yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri dianggap legal. Aktivitas ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025. Hal ini secara langsung merugikan negara dengan estimasi nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Kerugian negara akibat kasus korupsi zirkon ini tidak hanya terbatas pada sektor pendapatan negara. Estimasi kerugian mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,3 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya skala penyalahgunaan yang terjadi.

Selain itu, kerugian juga diperkirakan terjadi pada sektor pembayaran pajak daerah. Penambangan ilegal ini juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan hidup. Terutama karena adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hendri Hanafi menegaskan bahwa penyidik masih terus berupaya keras. Mereka mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Upaya ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi