Upaya Restorative Justice Kandas, Polisi Lanjutkan Kasus Inara Rusli
Penyidikan dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli terus berlanjut setelah pelapor menolak upaya restorative justice.
Penyidikan kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih terus berjalan.
Polisi memastikan upaya restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penyidik sebelumnya telah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam proses mediasi.
Pertemuan itu dilakukan pada 4 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
“Jadi kami tegaskan lagi ya, Saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor,” tambah dia.
Pemeriksaan Dilanjut
Dengan penolakan tersebut, polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan.
Andaru menjelaskan penyidik Direktorat PPA dan TPPO Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli sebelum perkara dibawa ke tahap gelar perkara.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli, beberapa ahli sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik berencana memanggil dua hingga tiga ahli guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, jadwal pelaksanaan gelar perkara masih belum ditentukan.
“Jadwalnya nanti kami sampaikan lebih lanjut ya,” katanya.
Hasil Digital Forensik Masih Ditunggu
Selain pemeriksaan ahli, polisi juga masih menunggu hasil digital forensik dari barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Andaru menyebut hasil pemeriksaan forensik digital tersebut sampai saat ini belum diterima penyidik.
“Hasilnya belum, nanti kami sampaikan kalau sudah ada hasilnya,” ucapnya.