Restorative Justice Ditolak, Kasus Inara Rusli Dipastikan Polisi Terus Berlanjut
Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan setelah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ditolak oleh pelapor.
Penyelidikan dugaan perzinaan yang dilaporkan konten kreator Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dipastikan terus berlanjut. Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan setelah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ditolak oleh pelapor.
Kasubdit Penmas Biddhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penolakan tersebut disampaikan saat Inara Rusli memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 13 Januari 2026.
"Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara Inara Rusli telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," kata dia kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Dengan adanya penolakan tersebut, penyidik akan melakukan asesmen perkara sebagai dasar untuk menggelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut. Namun hingga kini, jadwal gelar perkara masih belum ditetapkan.
"Jadwalnya masih dalam proses, kita tunggu saja nanti update-nya kami sampaikan kembali di kesempatan selanjutnya," ujar Tiksnarto.
Polisi Janji Profesional
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi perkara dengan menyesuaikan alat bukti, temuan fakta hasil penyelidikan, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penyidikan.
Menurutnya, ketika pelapor menyatakan menolak permohonan restorative justice, kepolisian wajib melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Wardatina Mawa Sudah Dimintai Keterangan
Sebelumnya, influencer Wardatina Mawa didampingi tim kuasa hukumnya menyambangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (4/12/2025) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap sang suami, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli.
Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan perzinaan yang telah dilayangkan sebelumnya. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Dharma Praja Pratama, mengatakan kliennya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi dalam pemeriksaan tersebut.
"Jadi hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Mawa, terhadap laporan Ibu Mawa kepada saudara IF dan saudari IR," kata Dharma Praja usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/12/2025).
"Kapasitas kami di sini sebagai pelapor dan kami sudah memberikan keterangan dan menghadirkan saksi. Itu saja," Dharma Praja menambahkan.
Ada 26 Pertanyaan dari Penyidik
Ia memastikan seluruh pertanyaan penyidik dijawab secara kooperatif oleh kliennya. Total ada 26 pertanyaan yang diajukan dengan durasi pemeriksaan sekitar empat jam.
"Ada 26 pertanyaan totalnya. Kita sudah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak penyidik, termasuk bukti elektronik. Salah satunya adalah rekaman CCTV. Tadi kita masuk jam 10.00 baru selesai mungkin setengah 3 tadi," ujar kuasa hukum Wardatina Mawa lainnya, Fedhli Faisal.
Usai menjalani pemeriksaan, Wardatina Mawa mengaku lega. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung dengan lancar.
"Alhamdulillah sudah lega. Semua bukti sudah saya bagikan ke penyidik, dan insyaallah semoga berjalan lancar. Tadi pemeriksaan sudah semua detail, semua sudah terstruktur, sudah saya sampaikan bukti CCTV, chat, semuanya sudah saya jelasin semua terstruktur," akunya.