Kejati Kepri Perkuat Pemahaman Izin Tambang di Bintan untuk Kepala Desa
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau aktif memperkuat pemahaman kepala desa se-Bintan terkait regulasi izin tambang, menyikapi maraknya pertambangan ilegal dan potensi daerah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini menggelar kegiatan penerangan hukum di Kabupaten Bintan. Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh kepala desa (kades) se-Bintan terkait izin pertambangan mineral. Inisiatif ini merespons maraknya fenomena pertambangan ilegal di berbagai wilayah.
Kegiatan ini menitikberatkan pada pentingnya pemahaman regulasi pertambangan bagi pemangku jabatan daerah. Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati, menyebut data 2022 ada lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Ini menunjukkan perlunya edukasi mendalam mengenai prosedur serta aturan yang berlaku.
Senopati menyoroti masyarakat sering menambang ilegal karena alasan ekonomi dan kurang paham aturan. Kejati Kepri berupaya memberi pencerahan agar kepala desa mengelola potensi tambang sesuai aturan hukum.
Regulasi Pertambangan dan Kewenangan Pusat-Daerah
Senopati menjelaskan secara rinci mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut secara signifikan menarik semua kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Jenis-jenis izin yang kini menjadi kewenangan pusat meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP untuk penjualan.
Meskipun demikian, Senopati menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki peluang untuk mengurus perizinan pertambangan. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan tersebut. Pendelegasian harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan celah bagi partisipasi daerah dalam pengelolaan izin tambang.
Mengubah Opini dan Potensi Tambang di Bintan
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Reza Muzzamil Jufri, turut memberikan pandangannya. Ia berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat mengubah opini yang berkembang di masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat membedakan mana aktivitas pertambangan yang legal dan mana yang ilegal.
Reza juga menegaskan komitmen Dinas ESDM untuk membantu masyarakat yang ingin memahami lebih jauh tentang sektor tambang di Bintan. "Dinas ESDM bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya, jika memang ingin ada peluang sektor tambang di Bintan," ucapnya.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Bintan, M. Panca Azdigoena, menyambut baik inisiatif Kejati Kepri. Ia mengapresiasi penerangan hukum yang diberikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala desa terkait pertambangan.
Panca menekankan bahwa Bintan memiliki potensi tambang yang cukup besar, sehingga pemahaman regulasi menjadi krusial. "Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi yang mengatur soal pertambangan," kata Panca. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan izin tambang yang transparan dan sesuai aturan.
Sumber: AntaraNews