Skandal Pungli Perizinan Tambang Dinas ESDM Jatim, Terungkap “Gaji Tambahan” Rutin Pegawai

Sedikitnya 19 pegawai diduga menerima aliran dana pungli yang dibagikan secara berkala setiap bulan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Skandal Pungli Perizinan Tambang Dinas ESDM Jatim, Terungkap  “Gaji Tambahan” Rutin Pegawai
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo (merdeka.com)

Praktik pungutan liar (pungli) di sektor perizinan tambang Dinas ESDM Jawa Timur diduga tidak hanya melibatkan segelintir oknum. Temuan terbaru menunjukkan praktik tersebut telah berkembang menjadi mekanisme “gaji tambahan rutin” yang dinikmati banyak pegawai di bidang pertambangan.

Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap, sedikitnya 19 pegawai diduga menerima aliran dana pungli yang dibagikan secara berkala setiap bulan. Skema ini disebut berjalan rapi, terstruktur, dan telah berlangsung cukup lama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut adanya pembagian uang dengan nominal bervariasi sesuai posisi dan peran masing-masing pegawai.

"Setiap bulan ada pembagian. Besarannya berbeda, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung posisi dan peran masing-masing," ujarnya, Kamis (23/4).

Penyidik menduga distribusi dana dilakukan secara berjenjang di internal dinas, dengan peran pengendali berada pada level pimpinan yang mengatur aliran hingga ke staf pelaksana.

Diduga Jadi ‘Insentif Tidak Resmi’

Pola ini mengindikasikan pungli tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah bertransformasi menjadi “insentif tidak resmi” yang terlembagakan dalam sistem kerja. Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah pegawai yang terlibat mulai mengembalikan uang yang diterima. Hingga kini, total dana yang telah disita mencapai Rp707 juta.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus konsekuensi pidana. Penyidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap aktor utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di sektor pertambangan daerah. Praktik yang berlangsung hingga dua tahun tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah pengawasan, bahkan potensi pembiaran di dalam birokrasi.

Sorotan pada Tata Kelola dan Integritas

Perhatian kini tertuju pada tata kelola kebijakan di sektor pertambangan yang memiliki nilai strategis bagi penerimaan daerah. Jika praktik ini berlangsung secara kolektif, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas institusi publik.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana hingga ke level yang lebih tinggi.

Rekomendasi