Keputusan Presiden Prabowo Bebas Intervensi Soal Izin Tambang Emas Martabe
Presiden Prabowo Subianto memastikan keputusan terkait izin Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara akan bebas dari intervensi, dengan evaluasi cepat yang sedang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, akan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Luhut menegaskan di Kantor DEN Jakarta, Jumat (13/2), bahwa Presiden Prabowo tidak akan membiarkan adanya tekanan eksternal yang mempengaruhi keputusannya terkait pengelolaan tambang oleh PT Agincourt Resources (PTAR) tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah diperintahkan Presiden untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Martabe, dengan kesimpulan yang diharapkan segera tersedia.
Jaminan Presiden Prabowo untuk Keadilan Investasi Tambang Emas Martabe
Luhut Binsar Pandjaitan secara tegas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan tunduk pada tekanan dari pihak mana pun dalam mengambil keputusan terkait izin Tambang Emas Martabe.
"Tidak ada (tekanan luar). Mana ada Presiden itu mau ditekan-tekan," kata Luhut, menggarisbawahi komitmen Presiden terhadap independensi keputusan.
Presiden Prabowo meminta jajarannya untuk bersikap proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya sedang ditinjau kembali, termasuk dalam kasus tambang emas di Martabe.
Pemerintah berjanji akan berlaku adil jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran dalam peninjauan IUP yang saat ini dipegang oleh Agincourt.
Evaluasi IUP Tambang Emas Martabe oleh Kementerian ESDM
Luhut Binsar Pandjaitan telah berkoordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membahas persoalan Tambang Emas Martabe.
Bahlil dilaporkan telah bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh Agincourt.
Menteri Bahlil menjelaskan dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan RI pada Rabu (11/2) bahwa pemerintah belum secara resmi mencabut IUP Agincourt, meskipun izin tersebut sedang dalam proses peninjauan kembali.
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam sektor pertambangan di Indonesia.
Konteks Pencabutan Izin dan Rencana Pengelolaan Baru Tambang Emas Martabe
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang diyakini melanggar ketentuan.
Agincourt, pengelola Tambang Emas Martabe, termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin merujuk pada hasil audit lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menyusul pencabutan izin tersebut, Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria pada 28 Januari mengemukakan rencana operasional Tambang Emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, sebuah BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral domestik.
Sumber: AntaraNews