Kapolri Janji Usut Kerusakan Lingkungan Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat
Kapolri berjanji akan mengusut segala bentuk pidana dampak adanya pertambangan di Papua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mendalami dugaan pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua yang berpotensi merusak lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
"Yang jelas anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata dia dalam keterangannya, Kamis.
Listyo irit bicara saat ditanya lebih lanjut soal hal ini. Dia hanya menjawab singkat, “Iya (penyelidikan)," ujar dia
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua
Fokusnya terhadap empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah yaitu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal.
"(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ucap dia.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," sambung dia.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa 10 Juni 2025.
Hal ini dibahas Prabowo saat rapat terbatas bersama kementerian terkait di Hambalang, Jawa Barat, Senin 9 Juni 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpim rapat terbatas salah satu membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah mengajak semua pihak kritis dan bijak dalam menerima informasi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lapangan yang menyampaikan informasi.
"Kita semua harus mesti kritis, waspada dalam menerima informasi-informasi publik dan mencari kebenaran-kebenaran obyektif di lapangan," ujar Prasetyo.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.
"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Dia mengakui izin kegiatan pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.
Bahlil menyampaikan empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining.
Sementara itu, pemerintah tak mencabut IUP PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujarnya.
Meski begitu, Bahlil memastikan pemerintah akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari, AMDAL, reklamasi, hinhga terumbu karang tak boleh rusak karena aktivitas pertambangan.
"Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," jelas Bahlil