Prabowo Perintahkan Aktivitas PT Gag Nikel Diawasi Ketat Meski IUP Tak Dicabut: dari Amdal sampai Reklamasi
"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang. Kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," klaim Bahlil.
Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Meski izin PT Gag Nikel tak dicabut, Prabowo minta diawasi ketat.
"Sekalipun Gag tidak kita cabut (IUP-nya), tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/6).
Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait aktivitas tambang PT Gag Nikel. Selain itu, kata dia, reklamasi dan terumbu karang di Raja Ampat akan diawasi agar tidak rusak.
"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujarnya.
Dia kembali mengklaim aktivitas pertambangan dan AMDAL PT Gag Nikel sejauh ini sudah sesuai aturan berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM.
"Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," ucap Bahlil.
4 Perusahaan Izinnya Dicabut
Adapun empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.
"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Bahlil.
Apresiasi Masukan dari Masyarakat
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.
"Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah," tutur Prasetyo.
Prasetyo mengapresiasi masyarakat turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Pemerintah juga berterima kasih kepada para pegiat sosial yang memberikan masukan.
"Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah," ujar Prasetyo.