Pemerintah Ancam Sanksi Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, IUP Dicabut
Ada tiga pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran berat terhadap aktivitas lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membuka peluang pemberian sanksi pidana kepada empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah izin usaha pertambangan (IUP) mereka resmi dicabut pemerintah.
"Ya, ya kita sedang melakukan pendalaman, pengawasan. Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan (IUP) yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
Hanif menjelaskan, ada tiga pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran berat terhadap aktivitas lingkungan.
"Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," jelasnya.
"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," sambungnya.
Hanif menekankan, meski izin dicabut, perusahaan tetap berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Upaya ini akan dikoordinasikan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," ujarnya.
Pemerintah Tegas Lindungi Kawasan Geopark Raja Ampat
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang dinilai melanggar aturan di kawasan geopark Raja Ampat. Keputusan diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6).
"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," jelas Bahlil.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya yaitu:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Melia Raymond Perkasa
- PT Kewai Sejahtera Mining
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dianggap memenuhi standar AMDAL dan menjaga lingkungan.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ungkap Bahlil.
Namun, Bahlil memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap aktivitas PT Gag Nikel, terutama terkait AMDAL, reklamasi, dan pelestarian terumbu karang.
"Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," tegasnya.