Pemerintah Tangguhkan Operasional Gag Nikel Meski Izinnya Tidak Dicabut
Pemerintah menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.
Pemerintah menangguhkan sementara operasional PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan tambang yang masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu saat ini berstatus Kontrak Karya (KK).
Penangguhan izin operasional PT Gag Nikel dilakukan sejak 5 Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (11/6).
“Gag Nikel itu nanti kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat,” ujar Bahlil.
Dia menambahkan bahwa meski perusahaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan, namun pemerintah menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.
Menurut Bahlil, evaluasi ini bagian dari upaya memperketat pengawasan lingkungan menyusul pencabutan izin terhadap empat perusahaan tambang lain di kawasan yang masuk wilayah geopark Raja Ampat
Empat Perusahaan yang Dicabut
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Nurham
Dugaan Kerusakan Lingkungan dalam Penyelidikan
Sementara itu, Kementerian ESDM juga merespons langkah Bareskrim Polri yang akan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Pulau Gag. Menteri Bahlil menyatakan akan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum guna mencari penyelesaian yang juga mempertimbangkan pendekatan adat Papua.
“Kita akan komunikasikan secara baik dengan pihak kepolisian, agar penyelesaian kasus ini bisa dilakukan secara adat Papua,” katanya.
Pemerintah mengklaim telah aktif menjaga lingkungan di kawasan Raja Ampat sejak awal tahun, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Tim sudah turun ke lapangan sejak Januari. Ini merupakan bagian dari respon pemerintah terhadap perhatian masyarakat,” ungkap Bahlil.
Perpres tersebut juga menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penataan Lahan dan Lingkungan, termasuk sektor pertambangan, dalam upaya penertiban tambang-tambang yang beroperasi di kawasan hutan dan geopark.