Mahasiswa Papua Desak Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Segera Dicabut, Soroti Dampak Kerusakan Akibat Penambangan
Mereka khawatir dampak kerusakan alam dikhawatirkan akan lebih buruk lagi.
Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bandung, menggelar aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Senin (16/6). Mereka berunjuk rasa dalam untuk memprotes operasi tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang saat ini perizinannya belum dicabut.
Menjelang tengah hari massa terpantau tiba di depan kantor legislator tersebut. Disertai spanduk dan poster protes, massa kemudian berorasi ihwal sejumlah dampak mengerikan dari aktivitas tambang itu terhadap alam dan lingkungan.
Hal itu dilakukan secara bergantian, salah satunya oleh Weak Kosay. Dia mengatakan, ada 5 perusahaan yang semula beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin 4 dari 5 perusahaan tersebut menurut Kosay diklaim telah dicabut oleh presiden Prabowo, sementara 1 lainnya belum yakni PT GAG Nikel dengan alasan telah memenuhi syarat untuk melakukan operasi.
“Tapi yang kami lihat oleh rakyat Papua itu bukan punya syarat untuk melakukan operasi, tapi kami lihat dampak yang akan terjadi kepada kami rakyat Papua. Sebentar Raja Ampat ini mempunyai kecantikan yang kemudian menarik perhatian dunia juga Indonesia. Tapi sedang mau dihancurkan oleh negara sendiri melalui kepentingan penanam model-modal asing,” ujar Weak saat dijumpai di sela-sela aksi, Senin (16/7).
Terkait hal ini, dia pun khawatir kalau-kalau keempat perusahaan tambang itu bakal kembali diberi izin operasi. Sehingga, dampak kerusakan alam dikhawatirkan akan lebih buruk lagi.
“Nah, dan yang PT Nikelnya tidak dicabut karena sudah memenuhi syarat untuk melakukan operasi. Jadi memang tujuan daripada itu perusahaan itu akan masuk tanpa melihat dampak yang akan terjadi,” kata Kosay.
“Dan menurut kami, empat diantaranya akan susul setelah mengikuti langkah-langkah yang dilakukan oleh perusahaan Nikel. Artinya, akan memperburuk kami,” imbuh dia.
Kosay pun mengatakan bahwa aktivitas tambang di Papua Barat Daya bisa berujung dampak ekologis dan sosial secara serius. Bukit-bukit di pulau-pulau area tambang yang terus dikeruk, tak hanya bisa berujung bencana bagi masyarakat, tapi juga hilangnya habitat hewan-hewan, serta tumbuh-tumbuhan.
Belum lagi pengelolaan limbah tambang yang menurutnya masih serampangan. Bisa memicu kerusakan ekosistem laut.
“Terutama dari kerang-kerang-kerang, ketika kapal masuk, merusak kerang yang ada di dasar laut, di atasnya gunung digunduli, bisa-bisa nanti gunung dimakan air, karena digusur oleh itu. Jadi kekayaan Raja Ampat, juga yang ada di Papua, nanti hilang begitu cepat karena kepentingan itu,” kata dia.
Dia pun berharap, pemerintah dapat betul-betul serius menindaklanjuti masalah penambangan di tanah Papua, memperhatikan resiko ekologis dan sosial, tak melulu mementingkan bisnis pemodal. Tak pandang bulu, pemerintah diharapkan dapat mencabut semua izin tambang di sana.
Seperti diketahui, saat ini izin operasional PT Gag Nikel, masih ditangguhkan pemerintah, tidak dicabut. Bahkan, izin untuk pembukaan kembali operasional PT GAG Nikel akan diberikan, menunggu persetujuan Menteri Bahlil Lahadalia.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot saat memberikan perkembangan terbaru soal pencabutan izin operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia mengatakan izin operasional PT Gag Nikel bisa diberikan dalam waktu dekat.
"Jadi ini secepatnya. Kita juga lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan, hari selesai besok kita mengadakan rapat koordinasi," tegasnya kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6).
Yuliot menekankan bahwa izin operasi PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat telah berlangsung sejak 1998 lalu, lewat sistem kontrak karya (KK).
Kemudian, di tahun 2014 Kementerian ESDM kembali melakukan penataan perizinan terkait dengan pulau-pulau kecil di sekitar tambang.
Dengan sejumlah izin yang telah dikantongi tersebut, Yuliot menilai tidak ada penyalahgunaan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhy berpandangan PT GAG telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 kilometer persegi.
"Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo," kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Kamis (12/6).
Selain itu, dia berpandangan apabila izin tambang PT GAG tetap berlaku, ini akan menyulitkan Presiden Prabowo saat hendak menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya yang kini berjumlah 53 perusahaan. Sebab, hal itu dinilai diskriminatif.
"Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut," kata Fahmi.