DPR akan Panggil Mendagri dan Kepala Daerah Buntut Polemik Tambang Raja Ampat, Bagaimana dengan Bahlil?
DPR akan memanggil Mendagri dan Kepala Daerah buntut aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua.
DPR berencana memanggil kepala daerah di Papua Barat Daya melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua.
“Komisi II pasti akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Mendagri. Saya akan undang di komisi II (DPR RI) bupati dan gubernur di wilayah Raja Ampat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima kepada merdeka.com di sela acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, di DPC PDIP Klaten, Rabu (11/6) petang.
Politisi senior asal Solo itu mengaku adanya tambang tersebut merusak lingkungan dan biota laut. Diapun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekosistem tinggi seperti Raja Ampat.
"Mau apapun aturannya, itu adalah kejahatan lingkungan. Saya pribadi melihat bahwa itu tindakan yang betul-betul tidak mempunyai satu dasar, dimana daerah pengembangan yang diorientasikan pada wisata tapi di eksplorasi tambangnya yang tidak paralel dengan pengembangan pariwisata," tandasnya.
Disinggung apakah akan mengundang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang notabene berkaitan langsung terkait perizinan tambang nikel tersebut, Bima mengaku akan meminta izin lintas sektoral jika diperlukan untuk menangani masalah kerusakan lingkungan di Pulau Gag tersebut.
“Bahwa kejahatan lingkungan itu sangat berdampak pada mutiefek di lingkup Raja Ampat. Karena langsung jadi pencemaran di laut dan ekosistem pariwisatanya menjadi rusak. Jadi kemungkinan kita setelah memanggil pemerintah daerah lewat Kemendagri, kita juga akan usulkan bagaimana pimpinan DPR memanggil lintas kementerian untuk ada rapat kerja dengan ketua-ketua DPR, supaya kejahatan semacam ini tidak terulang di daerah lain," jelas dia.
Soroti Klaim Sepihak Bahlil
Terkait pernyataan Menteri ESDM yeng menyatakan jika tambang nikel tidak merusak lingkungan di Pulau Gag, Aria Bima menyatakan jika hal tersebut merupakan klaim secara sepihak.
Menurutnya kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, dan pencemaran air di lokasi tambang nikel benar adanya.
“Karena ada narasi dari berbagI kawan-kawan yang komit terhadap lingkungan, bahwa terjadi pencemaran air laut disekitar Raja Ampat dan juga terjadi kerusakan hutan, serta pencemaran struktur tanah dan perusakan habitat,” jelasnya.
“Ini satu yang harus dibuktikan bahwa tidak terjadi di lingkungan sana, silakan saja Kementerian ESDM atau kementrian lain tidak ada masalah. Tetapi kalau melihat respon publik yang hari ini di kalangan rohanian, budayawan, artis, sampai kalangan kementerian pun memberikan respon adanya suatu kesalahan terhadap pemberian izin eksploitasi dan eksplorasi di Raja Ampat,” pungkas Aria Bima.
Cabut Izin 4 Perusahaan
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah milik PT Gag Nikel.
Bahlil menjelaskan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.
Oleh karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak masuk dalam zona konservasi yang dilindungi. Pemerintah sebelumnya telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif.
Hasil evaluasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan pencabutan empat IUP karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.