Operasi Tambang di raja Ampat Dihentikan Sementara Kecuali PT GAG Nikel, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi tambang di kawasan tersebut sejak Kamis, 5 Juni 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dicabut. Hal ini berbeda dengan empat perusahaan lain yang izin tambangnya resmi dicabut oleh pemerintah.
Empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi tambang di kawasan tersebut sejak Kamis, 5 Juni 2025.
"Pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Dari lima perusahaan pemegang IUP di kawasan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025. Sementara empat perusahaan lainnya belum mendapatkan RKAB, sehingga operasional mereka dihentikan sementara hingga ada kejelasan regulasi.
“Dari lima IUP yang beroperasi, yang punya RKAB hanya PT GAG Nikel. Yang lainnya belum mendapatkan RKAB tahun 2025,” jelas Bahlil.
Daftar Perusahaan yang Menambang di Raja Ampat
- PT GAG Nikel (Kontrak Karya) – 13.136 hektare
- PT Kawei Sejahtera Mining – 5.922 hektare
- PT Mulia Raymond Perkasa – 2.193 hektare
- PT Anugerah Surya Pratama – 1.173 hektare
- PT Nurham – 3.000 hektare
PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang memiliki status Kontrak Karya, yang tunduk pada kerangka hukum dan teknis berbeda dibanding IUP biasa. Perusahaan ini juga merupakan satu-satunya yang telah disetujui RKAB-nya untuk tahun 2025.
Sejarah Tambang PT GAG Nikel
Menurut Bahlil, aktivitas pertambangan di Pulau Gag telah berlangsung cukup lama. PT GAG Nikel memulai eksplorasi sejak 1972. Kontrak karya ditetapkan pada 1998, kemudian eksplorasi dilanjutkan pada 2002. Masa eksplorasi diperpanjang pada 2006–2008, dan tahap konstruksi berlangsung dari 2015 hingga 2017. Produksi dimulai pada 2018.
Dari total luas wilayah PT GAG Nikel sekitar 13.136 hektare, hanya sekitar 260 hektare yang telah dibuka untuk kegiatan tambang. Dari luas tersebut, lebih dari 130 hektare telah direklamasi dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan kepada negara.
“Dari 260 hektare, yang sudah direklamasi lebih dari 130 hektare, dan sekitar 54 hektare sudah dikembalikan ke negara. Saat ini masih ada sekitar 130 hektare yang aktif, dan nantinya akan turut direklamasi,” tutup Bahlil.