Ini Isi Pasal 28 dan 28A Dalam UU Polri yang Baru soal Sikap Netral Anggota dan Jabatan di Luar Struktur
Salah satu pasal yang tertuang dalam RUU Polri yang telah disahkan yakni Pasal 28 soal sikap netral anggota Polri hingga mengisi jabatan di luar struktur Polri.
DPR menggelar rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6). Dalam rapat tersebut, dilakukan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Salah satu pasal yang tertuang dalam RUU Polri yang telah disahkan itu yakni Pasal 28 soal sikap netral anggota Polri hingga mengisi jabatan di luar struktur Polri.
"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 28A ayat (3) seperti dikutip dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (11/6).
Isi Pasal 28 dan 28A
Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah dan ayat (3) Pasal 28 dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Dihapus.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
c. Penegakan hukum.
(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 tahun sejak UndangUndang ini diundangkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.