DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).
Dalam Undang-undang Polri dalam Pasal 19 disebutkan anggota Polri diperbolehkan melakukan tindakan terukur apabila dalam keadaan mendesak mengancam keselamatan diri hingga kepentingan umum.
"Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain," bunyi Pasal tersebut seperti dikutip merdeka.com, Kamis (11/6).
Advertisement
Tugas Anggota Polri
Selain melakukan tindakan terukur apabila dalam keadaan mendesak, pada Pasal 19A disebutkan jika anggota Korps Bhayangkara melaksanakan tugas berdasarkan prinsip profesional dan transparansi.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas," bunyi Pasal tersebut.
Advertisement
Bunyi Aturan Anggota Polri Dapat Lakukan Tindakan Terukur
Berikut ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Polri telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
4. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan Peraturan Pemerintah.