DPR Rapat Bahas Revisi UU Polri, Sahroni NasDem Nilai Tembakan Terukur ke Begal Bentuk Perlindungan HAM Warga
Sahroni juga melakukan pendalaman terkait peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar akademisi terkait masukan Revisi Undang-Undang Polri di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (2/6). Adapun para pakar hukum hadir yaitu Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Pembahasan RDPU kali ini banyak mengulas urgensi Revisi UU Polri, antara lain terkait mewujudkan institusi Polri yang lebih adaptif dengan hukum modern, KUHAP, berlandaskan HAM, dan juga terkait peran Kompolnas.
"RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern, yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM. Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib. Tapi kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi. Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” ujar Sahroni dalam rapat, Selasa (2/6).
Peran Kompolnas
Selain terkait RUU Polri, Sahroni juga melakukan pendalaman terkait peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya,” tambah Sahroni.