Anggota DPR Desak Pengawasan Ketat Peran TNI Kontra Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui draf Peraturan Presiden menuai sorotan. Anggota DPR menekankan pentingnya Pengawasan TNI Kontra Terorisme agar tidak melemahkan demokrasi dan sistem peradilan pidana.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, baru-baru ini menyuarakan peringatan terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menangani terorisme. Amelia menegaskan bahwa usulan tersebut harus disertai pengawasan ketat agar tidak melemahkan demokrasi dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, tujuan kontra-terorisme memang tidak perlu dipertanyakan, namun instrumen yang digunakan harus menjamin akuntabilitas. Hal ini perlu dinilai berdasarkan hukum nasional, tata kelola keamanan, dan prinsip hak asasi manusia.
Amelia menyatakan bahwa Komisi I DPR akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pemikiran, ruang lingkup kewenangan, struktur komando, dan mekanisme akuntabilitas. Selain itu, Komisi I juga akan menguji keselarasan draf tersebut dengan Undang-Undang TNI, Undang-Undang Terorisme, serta prinsip supremasi sipil.
Pentingnya Akuntabilitas dan Supremasi Sipil
Amelia Anggraini menekankan bahwa peraturan mengenai pelibatan TNI dalam kontra-terorisme harus terstruktur dan terencana dengan baik. Tanpa kriteria yang jelas, definisi ancaman, batasan otorisasi, dan akuntabilitas, ada risiko pelabelan kelompok masyarakat kritis sebagai “teroris”.
Kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, peraturan harus memastikan bahwa keterlibatan militer tidak mengganggu domain yang seharusnya tetap dipimpin oleh sipil.
Pelibatan TNI harus selalu menjaga keseimbangan antara keamanan dan perlindungan hak-hak sipil. Hal ini krusial untuk mempertahankan kepercayaan publik dan integritas sistem hukum negara.
Batasan Kewenangan dan Rantai Komando
Penggunaan istilah “penangkalan” untuk militer memerlukan tinjauan yang lebih mendalam, menurut Amelia. Undang-Undang TNI berfokus pada ancaman militer, sementara pencegahan terorisme di hulu berada di bawah kewenangan kepolisian dan lembaga sipil.
Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas dalam setiap pelibatan TNI. Pemberian kekuasaan penegakan hukum langsung kepada militer harus dibingkai secara ketat untuk mengatasi terorisme dan tidak boleh mengganggu struktur sistem peradilan pidana.
Investigasi, penangkapan, pengumpulan bukti, dan proses pengadilan memerlukan standar proses hukum yang ketat. Erosi perlindungan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Konteks Ancaman Terorisme dan Peran Spesifik TNI
Indonesia telah menjadi sasaran serangan teroris sejak tahun 2000, dan penyebaran radikalisme serta terorisme masih terus mengancam negara hingga saat ini. Antara tahun 2000 dan 2012, lebih dari selusin serangan terjadi di ibu kota, termasuk pengeboman kedutaan Australia pada 9 September 2004, serta pengeboman hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.
Pada 14 Januari 2016, pendukung ISIS di Indonesia melakukan serangan bom bunuh diri dan penembakan di Jakarta, menewaskan delapan orang, termasuk tiga warga sipil tak bersalah. Pada Mei 2018, sebuah gereja di Surabaya, Jawa Timur, juga diserang.
Amelia menyatakan bahwa keterlibatan militer harus dibatasi pada operasi spesifik dan hanya diterapkan ketika ancaman meningkat menjadi kekerasan bersenjata yang membahayakan keselamatan publik dalam skala luas. Dengan batasan yang jelas, TNI dapat menjalankan peran pertahanannya dengan tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap utuh.
Sebelumnya, Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden, menanggapi pertanyaan tentang draf peraturan peran militer dalam kontra-terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026. Prasetyo mengatakan bahwa draf tersebut belum final dan mendesak masyarakat untuk fokus pada substansi peraturan pemerintah daripada berspekulasi tentang hasil yang belum terjadi.
Sumber: AntaraNews