TNI Turun Tangan Bantu Berantas Begal di Jakarta, Ini Respons DPR
DPR menyoroti pelibatan TNI membantu Polri menangani begal di Jakarta. Penanganan kriminal tetap disebut kewenangan polisi.
Pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk membantu Polri menangani aksi begal di Jakarta mendapat respons dari Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas harus dilakukan secara proporsional dan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Perlu perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian. Karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” kata Dave saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Meski demikian, dia menyebut keterlibatan TNI dimungkinkan dalam kondisi tertentu melalui mekanisme perbantuan kepada Polri.
“Pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi. Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” sambungnya.
Wajib Koordinasi Antarlembaga
Dave mengatakan Komisi I DPR mendukung penguatan sinergi antarlembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, menurut dia, seluruh langkah tetap harus berjalan sesuai koridor hukum serta kewenangan masing-masing institusi.
“Namun tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menyebut keterlibatan TNI membantu memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari tugas operasi militer selain perang atau OMSP.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri.
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Patroli Bersama
Menurut Rico, pengerahan personel Kodam Jaya dilakukan untuk membantu menjaga situasi keamanan di Jakarta tetap kondusif.
Kegiatan yang dilakukan meliputi patroli bersama, sosialisasi kepada masyarakat, serta langkah pencegahan tindak kriminalitas.
Dia juga menyebut pelibatan TNI sejalan dengan program Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menugaskan Yonif TP membantu perlindungan masyarakat di sejumlah daerah.
Meski ikut membantu pengamanan, Rico menegaskan TNI tetap memiliki batas kewenangan dalam penanganan tindak pidana.
“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dilansir Antara.
OMSP sendiri merupakan operasi non-tempur TNI yang dijalankan dalam berbagai tugas kemanusiaan, termasuk penanganan bencana, pengamanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan kesehatan.