Momen Begal Tabrak Pasangan Kekasih di Semarang lalu Merampoknya, Kini Jadi Ayam Sayur Ditangkap Polisi
Dua pelaku berinisial AV dan RA telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Polisi menangkap dua begal yang terlibat dalam kasus perampasan terhadap sepasang kekasih di Jalan Barito, Kecamatan Timur, Semarang. Dalam aksinya, para pelaku menabrakkan sepeda motor ke kendaraan korban sebelum menodongkan senjata tajam dan membawa kabur uang tunai Rp134 ribu.
Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, Kompol Agus Tri Harjanto mengatakan, dua pelaku berinisial AV dan RA telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Dua pelaku sudah kami tangkap AV dan RA, satu orang masih dalam pengejaran kami," kata Agus, Senin (25/5).
Korban Dicegat saat Pulang Bersama Kekasih
Peristiwa itu bermula ketika korban, Hiskia Faiz Achmad (20), warga Kabupaten Demak, hendak pulang bersama kekasihnya usai nongkrong di kawasan sekitar SMK Dr. Cipto pada pukul 00.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Barito, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Korban diminta berhenti sambil memaksa menyerahkan telepon genggam," ungkapnya.
Korban sempat berusaha menghindar. Namun, pelaku justru menabrakkan sepeda motor mereka ke kendaraan korban hingga keduanya terjatuh ke trotoar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki, sedangkan kekasihnya yang dibonceng mengalami luka di bagian tangan.
Pelaku Ambil Dompet Berisi Uang Tunai
Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian mencari barang berharga milik korban. Namun karena tidak menemukan perhiasan, para pelaku akhirnya membawa kabur dompet korban yang berisi uang tunai sekitar Rp134 ribu.
"Korban terjatuh, kemudian pelaku mencari perhiasan atau uang. Karena tidak ada perhiasan, akhirnya yang diambil dompet korban berisi sekitar Rp134 ribu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.