Fintech

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Platform Ximply Hadirkan Solusi Kendalikan Keuangan Anda secara Mudah

Platform keuangan Ximply hadir di Indonesia menawarkan solusi kendali keuangan secara mudah.

{{caption}}
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

{{caption}}
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

{{caption}}
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

{{caption}}
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

{{caption}}
Penyedia Infrastruktur Fintech Asal AS Lebarkan Sayap Bisnis ke Indonesia

Fintech dapat terhubung dengan mudah melalui satu API Tunggal, menciptakan nilai yang signifikan dalam model pengambilan keputusan konsumen.

{{caption}}
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

Dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.

{{caption}}
Dukung ESG, Venteny Gandeng PlasticBank Literasi Keuangan Pengumpul Sampah Plastik

Venteny bersama PlasticBank Indonesia mengumpulkan lebih 20.000 kg plastik daur ulang hingga 2024.

{{caption}}
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).