Sorot
{{caption}}
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Ini yang Dibahas

{{caption}}
Masa Tahanan Eks Kepala BGN Dadan dan Dua Wakilnya Diperpanjang 40 Hari

{{caption}}
Prabowo Dukung Kreativitas SDN Tegalega, Kirim Satu Set Drumben

{{caption}}
Drumben SDN Tegalega dapat Hadiah dari Prabowo

{{caption}}
Abah Sakam, Penjaga Warisan Ternak yang Bertahan 4 Dekade

{{caption}}
Depan Hakim, Eks Ketua Ombudsman Mengaku Idap Sakit Parah

Topik Terkait
{{caption}}
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

{{caption}}
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

OJK
{{caption}}
VIDEO: Penjelasan Bos Pinjol AdaKami Viral Isu Teror Debt Collector Sebabkan Korban Jiwa

Perusahaan pinjol AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri

{{caption}}
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

{{caption}}
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

{{caption}}
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

{{caption}}
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya

Dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.

OJK
{{caption}}
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

{{caption}}
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

AdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.

{{caption}}
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

OJK
{{caption}}
Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami Temui Titik Terang, Begini Hasil Investigasi Polisi

Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K.

{{caption}}
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

{{caption}}
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI

Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.

{{caption}}
AdaKami Soal Debitur Bunuh Diri: Hingga Saat Ini Belum Ada Identitas Korban

Ia bilang investigasi lanjutan sudah dialihkan ke penegak hukum berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

{{caption}}
KPPU Temukan Dugaan Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Libatkan AFPI

KPPU telah menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

{{caption}}
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

{{caption}}
OJK Perketat Pengawasan: Delapan Pindar Masuk Daftar Khusus Akibat Masalah Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang kini berada dalam pengawasan khusus, terutama karena isu permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet. Simak langkah OJK dalam menjaga stabilitas industri p

{{caption}}
OJK Panggil Solusiku: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjaman Online

OJK memanggil Solusiku untuk klarifikasi dugaan pelanggaran penagihan pinjaman online. Aduan konsumen menyoroti praktik tak sesuai ketentuan dan masalah perlindungan data pribadi.

{{caption}}
Indosaku Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Pasca Sanksi OJK

Indosaku menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen, menindaklanjuti sanksi dan arahan OJK terkait praktik penagihan yang tidak sesuai standar.

{{caption}}
Fintech Indonesia Masuk Fase Akuntabilitas, Inovasi Tak Lagi Jadi Penentu Utama

Berbagai sistem pembayaran digital seperti QRIS dan BI-FAST kini telah bertransformasi dari inovasi menjadi infrastruktur dasar ekonomi digital.

{{caption}}
Bank Mega Dukung Implementasi QRIS Antarnegara di China, Permudah Transaksi Lintas Negara

Bank Mega mendukung penuh implementasi QRIS Antarnegara di China, memberikan kemudahan transaksi lintas batas bagi nasabah tanpa perlu uang tunai lokal. Simak dampaknya!

{{caption}}
Gap Kredit UMKM Masih Menganga, Fintech Disebut Dorong Inklusi Keuangan

Kesenjangan pembiayaan UMKM masih besar. Kebutuhan kredit Rp4.300 triliun, namun baru terpenuhi Rp1.900 triliun. Fintech dinilai jadi solusi.