Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Pada dasarnya praktik order fiktif tidak ada di dalam training cara penagihan pinjaman. Hal itu dilarang karena tidak memiliki etika dan tidak bertanggung jawab.
Pada dasarnya praktik order fiktif tidak ada di dalam training cara penagihan pinjaman. Hal itu dilarang karena tidak memiliki etika dan tidak bertanggung jawab.
Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan bunuh diri seorang nasabah perusahaan peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau kerap dikenal Pinjaman Online (Pinjol) AdaKami.
Platform pinjol AdaKami dinilai memiliki pelayanan yang kurang baik, seperti ancaman sebar data, sebar data lewat sosial media Facebook dan Instagram dengan cara men-tag tempat kerja mereka atau memberi komentar di Instagram kantor. Kemudian cara lainnya, yakni order fiktif Go Food atau aplikasi pesan antar makanan online dan order fiktif pemadam kebakaran (Damkar).
Menanggapi order fiktif, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, pada dasarnya praktik order fiktif tidak ada di dalam training cara penagihan pinjaman. Hal itu dilarang karena tidak memiliki etika dan tidak bertanggung jawab.
"Tapi ternyata praktiknya ada di lapangan. Ini jadi insight buat kami. Dan tentu saja asosiasi akan memberikan arahan, materi kepada seluruh jajaran penagihan kita untuk larangan melakukan praktik order fiktif ini," ujar Kus dalam acara konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (6/10).
Kus menuturkan, apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Pihaknya juga sudah melakukan sertifikasi terhadap 14.600 tenaga penagih yang dilatih tentang etika, tata cara penagihan dan cara lainnya.
Sebagai informasi, viral di media sosial yang menyebut, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Debt Collector (DC). Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @rakyatvspinjol.
"Halo @KSPgoid selama ini apakah tidak tahu bahwa @ojkindonesia dan AFPI telah gagal melindungi nasabah pinjol legal dari DC yang sudah tidak tahu aturan? Berikut adalah ancaman yang saya dapat dari pinjol Adakami. Masih banyak nasabah-nasabah di luar sana yang menerima ancaman lebih parah," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/9).
Dalam postingan tersebut, akun itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman.
Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya. Karena, jika tidak membayarnya maka akan disebarluaskan kepada kontak milik nasabah tersebut.
Akun @rakyatvspinjol ini juga menerangkan bahwa cara penagihan DC pinjol AdaKami secara umum seperti, ancaman sebar data, sebar data lewat sosial media Facebook dan Instagram dengan cara men-tag tempat kerja mereka atau memberi komentar di Instagram kantor.
Alya (21) menjadi korban teror puluhan orderan fiktif makanan, diduga dilakukan pria yang kesal karena gadis Depok itu sudah punya kekasih.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaPria yang akrab dipanggil Kombes Joro belum merinci lebih detail berapa kerugian yang diderita korban termasuk berapa jumlah korbannya.
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaDi antara persiapan yang dilakukan, akan ada pembahasan terkait pengelolaan media peliput KTT ASEAN yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaKarena konsepnya yang unik, Baxo terus menjadi pusat kuliner dan memberikan keuntungan berkali-kali lipat.
Baca SelengkapnyaMencicipi Gulai Belacan, sajian kuliner kaya rempah dan cita rasa unik khas Provinsi Riau.
Baca Selengkapnya