Ketum PPP Mardiono Tanggapi Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Pilihan Rakyat
Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Pilkada Langsung tetap dilaksanakan. Simak pandangan lengkapnya mengenai keputusan penting ini yang mengukuhkan kedaulatan rakyat.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, memberikan tanggapan tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Mardiono menegaskan bahwa Pilkada wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai dengan keputusan MK yang telah final dan mengikat.
Tanggapan ini disampaikan Mardiono usai melantik Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPC PPP Kabupaten/Kota di Mataram pada Sabtu (05/7). Ia menyatakan bahwa keputusan MK tersebut tidak mengubah ketentuan awal mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, sebuah sistem yang telah lama berjalan di Indonesia.
Sebelumnya, MK melalui Ketua MK Suhartoyo, telah menegaskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin (29/6), secara efektif menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan.
Penegasan MK dan Sikap PPP terhadap Pilkada Langsung
Muhamad Mardiono menyatakan bahwa keputusan MK yang mempertahankan Pilkada Langsung bukanlah hal baru, melainkan penegasan dari praktik demokrasi yang sudah berjalan sejak lama di Tanah Air. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada langsung oleh rakyat sudah menjadi bagian integral dari sistem politik dan pemerintahan Indonesia.
Persoalan mengenai Pilkada Langsung ini mencuat ke permukaan karena adanya pihak yang mengajukan gugatan ke MK, dengan harapan agar Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Namun, Mahkamah Konstitusi dengan tegas memutuskan untuk mempertahankan sistem Pilkada yang dipilih langsung oleh masyarakat, mengukuhkan kedaulatan rakyat.
"Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja," ujar Mardiono, didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari. Pernyataan ini menunjukkan komitmen PPP untuk mematuhi dan mendukung keputusan lembaga yudikatif tertinggi.
Dasar Putusan MK dan Perlindungan Hak Konstitusional
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan tersebut berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Hal ini menunjukkan konsistensi MK dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi daerah yang menjadi dasar Pilkada Langsung.
Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Keputusan ini secara definitif mengukuhkan legalitas dan konstitusionalitas Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang signifikan. Kerugian tersebut, baik secara aktual maupun potensial, tidak ditemukan dalam batas penalaran yang wajar oleh Mahkamah. Dengan demikian, gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah fundamental sistem Pilkada Langsung yang sudah berjalan.
Sumber: AntaraNews