MK Gelar Sidang Uji Materi UU Peradilan Agama, Polemik Isbat Awal Ramadhan Mencuat
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Peradilan Agama terkait penetapan isbat awal dan akhir Ramadhan, memicu perdebatan metode hisab dan rukyat yang krusial.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Peradilan Agama di Jakarta. Sidang ini secara khusus membahas Pasal 52A dan penjelasannya yang mengatur perihal isbat awal dan akhir Ramadhan. Tiga kader Muhammadiyah mengajukan permohonan ini karena merasa dirugikan secara konstitusional atas ketentuan tersebut.
Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ini diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Mereka berargumen bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sidang pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh.
Para pemohon berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Mereka menilai bahwa norma yang diuji melegitimasi metode rukyat hilal secara nasional, sehingga menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap keyakinan keagamaan mereka yang menggunakan hisab.
Polemik Isbat Hilal dan Kedudukan Hisab
Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah." Penjelasan Pasal 52A lebih lanjut merinci bahwa Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang melihat hilal. Penetapan ini bertujuan agar Menteri Agama dapat mengeluarkan penetapan secara nasional untuk 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
Menurut para pemohon, konstruksi penjelasan dan tafsir norma tersebut menyebabkan metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode yang diakui secara resmi oleh negara. Hal ini juga diakui sebagai penetapan nasional. Sementara itu, metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak memperoleh pengakuan yang setara.
Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab menimbulkan perlakuan yang diskriminatif. Mereka juga merasa tidak mendapat kepastian hukum karena penetapan nasional yang didasarkan pada metode rukyat hilal.
Inkonsistensi Norma dan Penambahan Kewenangan
Kuasa hukum pemohon, Juanda, menyampaikan bahwa terdapat inkonsistensi norma antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A. Ia menjelaskan bahwa batang tubuh pasal mengatur secara umum mengenai isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah. Namun, di sisi lain, penjelasan pasal membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal.
Selain itu, Juanda menyoroti penambahan norma baru dalam penjelasan Pasal 52A. Penjelasan tersebut memuat frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal." Penjelasan itu juga menambahkan bahwa "Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat," yang tidak tercantum dalam pasal utama.
Menurut Juanda, penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Apabila penjelasan justru menambah norma baru, hal tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum.
Nasihat Hakim Konstitusi untuk Pemohon
Dalam sidang pendahuluan, para hakim konstitusi memberikan nasihat kepada pemohon untuk penyempurnaan permohonan. Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon untuk mempertajam kedudukan hukumnya dan menyarankan agar memperkuat posita. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta para pemohon mencermati pasal yang diuji agar sesuai dengan petitum permohonan.
Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon untuk membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab. Ia juga meminta pemohon untuk menguraikan secara jelas bagaimana mereka dirugikan dengan berlakunya norma berkenaan dengan isbat awal bulan Hijriah. Suhartoyo menekankan pentingnya menjelaskan apakah metode hisab, serta syarat pengadilan agama untuk mengeluarkan penetapan bagi saksi rukyat, menjadi penghalang bagi pemohon dalam melaksanakan ibadah.
Sumber: AntaraNews