Putusan MK: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan bakal Dicoret dari Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian dari permohonan untuk menguji materiil Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang terkait dengan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Dalam keputusan yang diambil, MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah telah mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada hari Senin (25/5).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh empat perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka berpendapat bahwa Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi yang tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.
Selain itu, para pemohon juga merujuk pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Mereka menilai bahwa penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan merupakan sebuah bentuk pengelolaan negara yang tidak efektif dan tidak bertanggung jawab.
Sidang Pendahuluan
Pada sidang pendahuluan yang berlangsung pada 15 April 2025, para pemohon mengemukakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu adalah norma yang tidak memiliki kekuatan mengikat atau lex imperfecta. Mereka berargumen bahwa dalam praktiknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerima partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap. Hal ini menunjukkan bahwa KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa adanya sanksi berupa diskualifikasi.
Para pemohon memberikan contoh dari daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, di mana terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu laki-laki, sehingga otomatis tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, namun tetap dinyatakan lolos pendaftaran.
Mereka menilai bahwa pengajuan uji materiil ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, agar perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam pengambilan kebijakan publik. Dari perspektif sosiologis, para pemohon berpendapat bahwa perempuan merupakan kelompok pemilih yang signifikan, namun keterwakilan mereka dalam politik masih belum optimal.
Dari sisi yuridis, kuota 30 persen perempuan dianggap sebagai bentuk jaminan konstitusional yang mendukung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. Dengan demikian, para pemohon berharap agar norma tersebut dapat ditegakkan dengan lebih tegas, sehingga dapat memberikan peluang yang adil bagi perempuan dalam dunia politik.
Tidak Mengatur Sanksi
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir secara bergantian, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pasal 245 UU Pemilu tidak mencantumkan sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif.
Hal ini dinyatakan bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak untuk mendapatkan perlakuan khusus yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Adies Kadir, "Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian."
Dalam amar putusannya, MK juga menginstruksikan agar putusan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan para pemohon untuk aspek lainnya.