Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proses pelayanan pendaftaran partai politik (parpol) di wilayahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan setelah koordinasi intensif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan menjadi prioritas utama. Pihaknya berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan partai politik melalui proses yang akuntabel.
Upaya peningkatan kualitas layanan ini diwujudkan melalui penguatan sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Koordinasi ini penting untuk memastikan setiap tahapan pendaftaran parpol berlangsung optimal dan terstandar.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pelayanan Prima Kementerian Hukum Sulawesi Barat
Kanwil Kemenkum Sulbar secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi. Komitmen ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Saefur Rochim menegaskan bahwa kantor wilayah siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Pelayanan yang prima juga mencakup dukungan terhadap tertib administrasi dan penciptaan kepastian hukum. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas politik dan sosial di Sulawesi Barat. Pihaknya terus memantau dan mengevaluasi setiap proses yang berjalan di lapangan.
Melalui koordinasi yang erat dengan Ditjen AHU Kementerian Hukum, Kanwil Kemenkum Sulbar memastikan bahwa standar pelayanan nasional diterapkan secara konsisten. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kualitas layanan publik menjadi tolok ukur utama keberhasilan reformasi birokrasi.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Kanwil dalam Verifikasi Parpol
Penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum diwujudkan melalui rapat koordinasi virtual. Rapat ini secara khusus membahas layanan partai politik, termasuk pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru. Pertemuan ini dipimpin oleh Kasubdit Layanan Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum, Titik Setiawan.
Dalam rapat tersebut, berbagai ketentuan mengenai partai politik dibahas secara mendalam. Pembahasan meliputi dasar hukum pendirian dan pendaftaran partai politik sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi teknis yang berlaku di lingkungan Ditjen AHU Kementerian Hukum juga menjadi fokus diskusi.
Peserta rapat juga mendalami persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan dalam penerbitan SKT partai politik. Prosedur pengajuan permohonan, tahapan pemeriksaan dokumen, hingga mekanisme verifikasi yang harus dilalui pemohon dijelaskan secara rinci. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum dalam proses pendaftaran.
Advertisement
Advertisement
Prosedur dan Verifikasi Faktual Pendaftaran Partai Politik
Kanwil Kemenkum Sulbar menerima penjelasan komprehensif terkait peran strategis kantor wilayah dalam proses verifikasi faktual di daerah. Verifikasi ini mencakup pengecekan keberadaan kepengurusan partai politik, domisili kantor, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Proses ini memastikan bahwa entitas partai politik benar-benar ada dan memenuhi syarat.
Subdirektorat Layanan Partai Politik juga memberikan simulasi pengisian matriks verifikasi sebagai pedoman teknis. Simulasi ini ditujukan bagi jajaran kantor wilayah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen. Tujuannya adalah agar proses verifikasi berjalan sistematis dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan penting mengenai perlunya koordinasi lanjutan. Koordinasi akan dilakukan antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum. Fokusnya adalah aspek legalitas badan hukum dan sinkronisasi data administrasi pendukung pendaftaran partai politik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews