Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berjalan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyidikan perkara tersebut kini dikendalikan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Penegasan itu disampaikan usai melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
"Penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat.
Senada dengan itu, Jampidsus Kuntadi mengatakan Rudi Margono tetap bertindak sebagai koordinator Tim 9. Sementara itu, jajaran bidang Tindak Pidana Khusus akan memberikan dukungan teknis selama proses penyidikan berlangsung.
"Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," ujar Kuntadi.
Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung juga menyatakan proses penyidikan perkara tersebut akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Anggota Tim 9
Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara itu beranggotakan:
- Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Muhibuddin yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
- Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
- Riono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas
- Agus Sahat yang menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
- Rinaldi Umar selaku Wakajati Banten yang baru diangkat menjadi Dirdik Jampidsus
- Zet Tadong Allo yang menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.