Perintah Dirjen Imigrasi soal Event Lari Bule Diskriminasi WNI: Tangkap WNA yang Jadi EO

Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut ke dalam daftar penangkalan atau cekal.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Perintah Dirjen Imigrasi soal Event Lari Bule Diskriminasi WNI: Tangkap WNA yang Jadi EO
tangkapan layar event lari di Bali diduga diskriminasi. (istimewa)

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam penyelenggaraan event lari Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga melanggar aturan dan mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut ke dalam daftar penangkalan atau cekal.

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Hendarsam menegaskan, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara event atau mengatur sebuah acara di Indonesia. Menurutnya, WNA hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan performer atau artis internasional.

"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap," tegasnya.

Dua WN Belanda Masuk Daftar Cekal

Berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, event tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WN Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35) dan HQV (37).

JAS diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV merupakan pemegang ITAS investor.

"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkap Hendarsam.

Imigrasi juga memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian akan kami proses sesuai ketentuan," ujarnya.

WNA Diminta Patuhi Aturan

Hendarsam menegaskan, seluruh aktivitas yang melibatkan warga negara asing di Indonesia harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada pihak asing yang membuat aturan sendiri atau menciptakan eksklusivitas di wilayah Indonesia.

"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," katanya.

Berawal dari Dugaan Diskriminasi

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan proses seleksi peserta berdasarkan kewarganegaraan dalam event lari tersebut.

Dalam salah satu percakapan, seseorang yang mengaku sebagai WNI disebut ditolak bergabung dengan alasan tidak dapat diberikan akses ke komunitas tersebut. Sementara pada tangkapan layar lain yang beredar di media sosial, seorang yang mengaku berasal dari Jerman justru diterima sebagai peserta.

Unggahan tersebut memicu kritik dari warganet yang mempertanyakan dugaan pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan dalam penyelenggaraan event tersebut.

Rekomendasi