WNI Didiskriminasi Event Lari Komunitas Bule, Bupati Badung Tegas: Hormati Masyarakat Lokal

Pemerintah Kabupaten Badung tidak memberikan ruang bagi praktik diskriminasi dalam bentuk apapun.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
WNI Didiskriminasi Event Lari Komunitas Bule, Bupati Badung Tegas: Hormati Masyarakat Lokal
tangkapan layar event lari di Bali diduga diskriminasi. (istimewa)

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa angkat bicara terkait viralnya penyelenggaraan event lari di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan seorang WNI ditolak bergabung dalam kegiatan tersebut. Di sisi lain, tangkapan layar lain menunjukkan seorang warga negara asing (WNA) justru diterima sebagai peserta. Perbedaan perlakuan itu memicu sorotan publik dan tudingan adanya diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan.

Adi Arnawa menegaskan, Pemerintah Kabupaten Badung tidak memberikan ruang bagi praktik diskriminasi dalam bentuk apapun. Menurutnya, semua pihak harus saling menghormati, termasuk menghargai masyarakat dan budaya lokal.

"Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Adi Arnawa dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Ia mengatakan telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait. Adi juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan.

 

Event Wajib Penuhi Aturan Perizinan

Adi menegaskan, Pemkab Badung mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas. Namun, jika kegiatan telah berkembang menjadi sebuah event yang melibatkan banyak peserta, bersifat komersial, dan menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kegiatan yang digagas atau melibatkan WNA sebagai penyelenggara utama harus dikoordinasikan hingga tingkat kepolisian daerah. Langkah tersebut dinilai penting karena kegiatan yang melibatkan WNA berpotensi memiliki dampak lintas komunitas bahkan lintas negara.

Serahkan Persoalan Status WNA ke ImigrasiSelain perizinan kegiatan, Adi menilai status keimigrasian penyelenggara yang merupakan WNA juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, aspek tersebut merupakan kewenangan pihak Imigrasi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kantor imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut," ujarnya.

 

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan dugaan diskriminasi dalam sebuah event lari komunitas yang digelar di kawasan Canggu, Badung. Isu tersebut muncul setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga menunjukkan proses seleksi peserta berdasarkan kewarganegaraan.

Dalam percakapan yang viral, seseorang yang mengaku sebagai WNI disebut ditolak bergabung dengan alasan tidak dapat diberikan akses ke komunitas tersebut. Sebaliknya, tangkapan layar lain memperlihatkan seorang yang mengaku berasal dari Jerman justru diterima.

Unggahan tersebut memicu kritik dari warganet yang mempertanyakan dugaan pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan. Selain itu, publik juga menyoroti legalitas penyelenggaraan acara karena kegiatan tersebut disebut menggunakan jalan dan ruang publik.

Rekomendasi