MK Tolak Uji UU Polri, Permohonan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Kabur
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri, menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima secara hukum.
Permohonan pengujian UU Polri ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni, yang terdaftar dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dianggap tidak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan Polri.
Alasan utama penolakan MK adalah karena permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah. Hal ini disampaikan setelah MK mencermati argumentasi hukum dan rumusan petitum yang diajukan oleh pemohon.
Permohonan Uji Masa Jabatan Kapolri
Tri Prasetyo Putra Mumpuni mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemohon berargumen bahwa pasal tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai masa jabatan Kapolri. Kondisi ini, menurut pemohon, dapat menyebabkan ketidakpastian dalam periodesasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Lebih lanjut, pemohon khawatir ketiadaan pengaturan masa jabatan dapat membuka celah bagi kekuasaan personal yang tidak terkontrol. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kepastian dan akuntabilitas. Pemohon juga mendasarkan pengujiannya pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan ini mencerminkan adanya keinginan untuk menciptakan sistem kepemimpinan Polri yang lebih terstruktur dan transparan. Harapannya adalah agar setiap pergantian kepemimpinan didasarkan pada aturan yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi ganda. Namun, MK menemukan beberapa kejanggalan dalam argumentasi yang diajukan.
Alasan MK Tolak Uji UU Polri
Mahkamah Konstitusi secara cermat meneliti alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 ini. MK menemukan bahwa tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai mengenai pertentangan antara norma Pasal 11 UU Polri dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah juga mencermati rumusan petitum angka (2) yang diajukan pemohon. Petitum tersebut justru tidak bersesuaian dengan alasan permohonan yang menguraikan masalah ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri.
Menurut Saldi Isra, “Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian.” Namun, jika petitum angka 2 dikabulkan, hal itu justru akan membuat keseluruhan norma menjadi tidak berlaku. Konsekuensinya, pengaturan syarat pengangkatan Kapolri menjadi tidak ada sama sekali.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, MK menyatakan bahwa alasan permohonan tidak jelas dan rumusan petitum saling bertentangan serta tidak lazim. Oleh karena itu, Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews