Prof. Tumanggor: Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian Cacat Ketatanegaraan
Akademisi dan Praktisi Hukum Prof. MS Tumanggor menegaskan wacana penempatan Polri di bawah Kementerian merupakan cacat ketatanegaraan. Simak tiga alasan fundamental yang mendasari pandangan ini.
Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Profesor MS Tumanggor, memberikan respons tegas terkait isu Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengusulkan penempatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian. Menurut Tumanggor, wacana ini dinilai sebagai cacat ketatanegaraan yang serius. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Januari.
Prof. Tumanggor menekankan bahwa meskipun baru sebatas isu, gagasan menempatkan Polri di bawah Kementerian harus dikoreksi. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena mengandung cacat dalam konsep ketatanegaraan, melupakan sejarah pembentukan institusi, serta bermasalah dalam tata kelola nasional. Ia menggarisbawahi bahwa konsep ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, akademisi dan praktisi hukum tersebut membeberkan tiga alasan utama mengapa penempatan institusi Polri di bawah Kementerian dianggap cacat. Alasan-alasan tersebut mencakup aspek konstitusional dan ketatanegaraan, amanat reformasi 1998, serta pertimbangan tata kelola nasional mengingat luasnya wilayah Indonesia. Ketiga poin ini menjadi fondasi argumen penolakannya.
Landasan Konstitusional dan Ketatanegaraan Polri
Alasan pertama yang dikemukakan Prof. Tumanggor adalah aspek konstitusional dan ketatanegaraan yang mendasari keberadaan Polri. Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang memiliki peran vital dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Polri juga bertugas menegakkan hukum serta melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat secara menyeluruh.
Dalam teori ketatanegaraan modern, fungsi-fungsi yang diemban oleh Polri ini secara jelas masuk dalam ranah kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menempatkan Polri secara langsung di bawah Presiden akan menciptakan garis komando yang sangat jelas, tunggal, dan akuntabel. Struktur ini memastikan bahwa pertanggungjawaban institusi kepolisian dapat dilaksanakan dengan efektif dan transparan.
Kemandirian Polri di bawah Presiden menjaga stabilitas dan efektivitas operasionalnya. Hal ini juga mencegah potensi intervensi politik yang berlebihan dari berbagai kementerian, yang bisa mengganggu netralitas dan profesionalisme Polri. Posisi ini krusial untuk menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia.
Amanat Reformasi 1998 dan Undang-Undang Polri
Alasan kedua yang menjadi dasar penolakan Prof. Tumanggor adalah amanat reformasi 1998 yang sangat fundamental bagi Indonesia. Salah satu agenda utama reformasi tersebut adalah pemisahan institusi Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pemisahan ini bertujuan untuk menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang fokus pada penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Amanat reformasi ini kemudian dikembangkan dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden. Ini merupakan penegasan hukum yang menempatkan Polri langsung di bawah kendali kepala negara, bukan di bawah Kementerian.
Dengan demikian, menempatkan Polri di bawah Kementerian akan secara langsung melanggar amanat reformasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Langkah tersebut berpotensi mengembalikan Polri pada struktur yang kurang independen, yang telah berusaha dihindari sejak era reformasi. Kepatuhan terhadap undang-undang adalah kunci untuk menjaga tatanan hukum negara.
Pertimbangan Tata Kelola Nasional dan Luas Wilayah Indonesia
Pertimbangan ketiga yang diutarakan Prof. Tumanggor berkaitan dengan tata kelola nasional, khususnya mengingat luasnya wilayah Indonesia. Fungsi Polri yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menuntut institusi ini untuk bekerja secara efektif dan cepat dalam menjaga keamanan di seluruh pelosok negeri. Efektivitas ini sangat bergantung pada struktur komando yang efisien dan responsif.
Secara kelembagaan, Polri dituntut untuk langsung berada di bawah kekuasaan Presiden agar lebih efektif dalam pengendalian, koordinasi, dan tanggung jawab nasional. Presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang dan kapasitas untuk mengawasi serta mengarahkan kinerja Polri secara menyeluruh. Hal ini memastikan keseragaman kebijakan dan respons cepat terhadap berbagai tantangan keamanan di seluruh wilayah.
Penempatan Polri di bawah Presiden juga memungkinkan evaluasi kinerja yang lebih komprehensif, pengawasan kinerja yang ketat, dan koreksi strategis secara nasional. Dengan demikian, setiap permasalahan atau kebutuhan di daerah dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh pimpinan tertinggi negara. Struktur ini mendukung efisiensi birokrasi dan pengambilan keputusan yang terpusat.
Menghindari 'Accountability Gap' dalam Penegakan Hukum
Dosen Hukum Universitas Tarumanegara ini juga mengingatkan tentang potensi kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) jika struktur komando Polri diubah. Dengan posisi Polri langsung di bawah Presiden, kepala negara dapat meminta pertanggungjawaban secara langsung atas setiap kinerja atau kegagalan yang terjadi. Ini adalah mekanisme penting untuk menjaga akuntabilitas.
Prof. Tumanggor menegaskan bahwa apabila Polri ditempatkan bukan di bawah Presiden, maka akan timbul apa yang disebut sebagai accountability gap. Kondisi ini merujuk pada situasi di mana kewenangan besar yang dimiliki oleh Polri tidak diiringi dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Ketidakjelasan pertanggungjawaban ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat dan integritas institusi.
Oleh karena itu, menjaga posisi Polri di bawah Presiden adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa institusi ini tetap akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat. Struktur ini juga berfungsi sebagai jaminan bahwa setiap tindakan Polri dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pimpinan tertinggi negara dan, pada akhirnya, kepada rakyat Indonesia.
Sumber: AntaraNews