Pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Hasibuan, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) paling tepat tetap berada di bawah Presiden. Ia menyatakan bahwa Polri harus bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai bagian dari sistem hukum tata negara Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah webinar nasional yang membahas posisi Polri dari perspektif akademik.
Menurut Dr. Edi Hasibuan, kajian-kajian akademis menunjukkan bahwa struktur saat ini adalah yang terbaik dan sudah sesuai dengan konstitusi negara. Posisi Polri di bawah Presiden memastikan independensi serta efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum. Hal ini juga mencegah adanya intervensi politik yang berlebihan terhadap institusi kepolisian.
Webinar bertajuk "Kedudukan Polri dalam Kacamata Akademik" ini diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan praktisi hukum, yang turut mendiskusikan pentingnya menjaga kedudukan Polri yang strategis.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden
Dr. Edi Hasibuan menekankan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan cerminan dari kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, dan bagi Indonesia, model ini dianggap paling sesuai dan efektif dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Struktur ini telah melalui berbagai pertimbangan mendalam dan kajian akademis.
Ia juga menyoroti bahwa gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian adalah pemikiran yang usang dan akan membawa kemunduran. Penulis buku-buku tentang hukum Kepolisian ini berharap agar institusi Polri tidak terus-menerus dipolitisasi atau diseret ke dalam wacana perubahan struktur yang tidak relevan. Menjaga posisi Polri tetap di bawah Presiden adalah kunci untuk mempertahankan profesionalisme.
Lebih lanjut, Dr. Edi Hasibuan menjelaskan bahwa Kapolri harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme ini penting untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan kekuasaan. Persetujuan DPR menjadi bentuk pengawasan demokratis terhadap penggunaan wewenang oleh Presiden terkait kepemimpinan Polri.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Kontrol dan Apresiasi Kinerja Polri
Meskipun ada usulan agar pemilihan Kapolri cukup dilakukan oleh Presiden tanpa persetujuan DPR, Dr. Edi Hasibuan menilai ide tersebut kurang tepat. Menurutnya, persetujuan DPR tetap diperlukan sebagai mekanisme kontrol. Hal ini memastikan bahwa Presiden tidak menggunakan Polri secara sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga akuntabilitas.
Pakar hukum pidana dari Amikom Purwokerto, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, turut memberikan pandangannya dalam webinar tersebut. Ia menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden sudah teruji dan telah banyak menerima apresiasi atas kinerjanya. Kurniawan menegaskan bahwa jika ada kekurangan dalam kinerja Polri, yang perlu dibenahi adalah aspek tersebut, bukan struktur kedudukannya.
Kurniawan menambahkan bahwa perubahan kedudukan Polri tidak akan serta merta menyelesaikan masalah internal atau eksternal yang mungkin ada. Fokus harus tetap pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem, dan integritas institusi. Dengan demikian, Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan negara secara optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews